Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
WANDI Bin ABDUL ROJAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 750/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4630/M.2.18.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI Bin ABDUL ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di pinggir Jalan Kp. Garungsang Rt.01/05 Desa. Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK membeli sediaan farmasi berupa obat keras kepada Sdr. RIMBA (DPO) melalui whatsapp, kemudian terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK mendapat obat sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib di pinggir Jalan Kp. Garungsang Rt.01/05 Desa. Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas warna hitam berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 70 (tujuh puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru yang terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK gunakan untuk membeli stok obat keras.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK sudah menjual 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan cara menjual/mengedarkan obat keras di rumah terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK dan di tempat kerja terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK dengan cara bertemu langsung dengan pembeli. Kemudian untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl belum terjual dan di konsumsi sendiri oleh terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK menjual obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir dan menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK rata-rata mendapatkan omset sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK sudah berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sejak 2 (dua) bulan lalu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4775 / NOF / 2024 tanggal 25 September 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
        1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4060 gram diberi nomor barang bukti 2372/2024/OF.
        2. 1 (satu) strip kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3410 gram diberi nomor bukti 2373/2024/OF.
  2. Kesimpulan :
              1. 2372/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              2. 2373/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
        1. 2372/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1654 gram.
        2. 2373/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1069 gram.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di pinggir Jalan Kp. Garungsang Rt.01/05 Desa. Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK membeli sediaan farmasi berupa obat keras kepada Sdr. RIMBA (DPO) melalui whatsapp, kemudian terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK mendapat obat sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib di pinggir Jalan Kp. Garungsang Rt.01/05 Desa. Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas warna hitam berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 70 (tujuh puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru yang terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK gunakan untuk membeli stok obat keras.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK sudah menjual 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan cara menjual/mengedarkan obat keras di rumah terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK dan di tempat kerja terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK dengan cara bertemu langsung dengan pembeli. Kemudian untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl belum terjual dan di konsumsi sendiri oleh terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK menjual obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir dan menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK rata-rata mendapatkan omset sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari.
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK sudah berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sejak 2 (dua) bulan lalu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4775 / NOF / 2024 tanggal 25 September 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
        1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4060 gram diberi nomor barang bukti 2372/2024/OF.
        2. 1 (satu) strip kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3410 gram diberi nomor bukti 2373/2024/OF.
  2. Kesimpulan :
              1. 2372/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              2. 2373/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
        1. 2372/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1654 gram.
        2. 2373/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1069 gram.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa WANDI Bin ABDUL ROJAK bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya