Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Tn. ENGKOS Sdr. SUBIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. ENGKOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUGO SOTARDUGA TAMBUNAN, S.H.Tn. ENGKOS
Tergugat
NoNama
1Sdr. SUBIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 359.400.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Kuitansi tertanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat (SUBIYANTO) adalah Sah dan Berharga menurut hukum;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbatan Wanprestasi kepada Penggugat sehingga menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus lunas sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum, yaitu:
 
a. Uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh rupiah);
 
b. Kehilangan keuntungan jika uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) digunakan untuk usaha/bisnis, maka akan memperoleh keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya sejak bulan September 2023 sampai gugatan ini didaftarkan pada bulan April 2025 yakni total selama 19 (sembilan belas) bulan, sehingga dihitung menjadi Rp. 120.000.000,- 10 % X 19 bulan = Rp. 228.000.000,- (Dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) dan kerugian ini akan terus bertambah sampai adanya penyelesaian pembayaran secara tuntas dari Tergugat;
 
c. Bunga moratoir sesuai Pasal 1767 ayat 2 BW Jo Staatblad S.1848: No. 22.  sebesar 0,5 /bulan (6 % / tahun) sehingga jika dihitung menjadi sebesar : 0,5% X. Rp. 120.000.000,- X 19 bulan = Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ribu rupiah);
 
Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat seluruhnya menjadi                                       Rp. 359.400.000,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus lunas sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 
 
6. Menyatakan meletakkan sita jaminan (Consevatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02051/Karanggan atas nama SUBIYANTO terletak di Desa Karanggan No. 98 RT. 01 RW. 03, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat
 
7. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar                                  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila isi putusan dalam perkara a quo tidak dijalankan Tergugat secara sukarela;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak