Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.GIANYTA APRILIA, SH
IHKSAN Bin ARIFIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-13/M.2.18.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHKSAN Bin ARIFIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat (2)  dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dan Ayat  (3) memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan  alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapatkan obat keras berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y, yaitu dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. AGAM (DPO), Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib di depan toko tempat Terdakwa menjual/mengedarkan obat keras Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor., adapun Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapat sebanyak 400 (empat ratus) Butir obat jenis Tramadol, 50 (lima puluh) Butir obat jenis Trihexyphendyl, dan untuk obat keras jenis Hexymer dan Pil Y Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) kurang mengetahui menerima berapa butir karna tidak Terdakwa hitung;-
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sampai dengan pukul 17.00 Wib Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) lupa sudah menjual berapa banyak obat keras namun tidak begitu banyak yang membeli pada hari kamis sedangkan pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 lebih banyak pembeli daripada hari sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) ditangkap pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 14.25 wib di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor.
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) ditangkap ditangkap ketika sedang transaksi obat-obatan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) ditangkap oleh petugas Kepolisian, Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 215 (dua ratus lima belas) butir obat keras jenis Tramadol, 43 (empat puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexypendyl, 262 (dua ratus enam puluh dua) butir obat keras jenis Hexymer, 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir keras jenis pil Y, Uang hasil penjualan senilai Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Biru;
  • Bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)yan didapat dari Sdr. AGAM (DPO) dan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) hanya di suruh menjual saja;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) sampai di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor tempat Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) biasa menjual obat keras tersebut sekira jam 10.30 wib;
  • Bahwa Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y sudah 1 (satu) minggu yang lalu, dan dalam 1 (satu) minggu tersebut, Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) sudah mendapat stok obat keras dari Sdr. AGAM (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali untuk Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) jual/edarkan kembali;
  • Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) dapat menjual/mengedarkan sebanyak 100 (seratus) butir obat keras jenis Tramadol, 5 (lima) butir obat keras jenis Trihexypendyl, 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Hexymer dan untuk obat keras jenis pil Y baru terjual 8 (delapan) butir;
  • Bahwa  obat jenis Tramadol untuk 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), obat jenis Hexymer untuk 4 (empat) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat jenis Pil Y untuk 4 (empat) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di depan sebuah toko kosong yang beralamat di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor., adapun cara Terdakwa berjualan yaitu hanya dengan menunggu pembeli datang, dan apabila ada yang ingin membeli Terdakwa langsung bertemu dengan konsumen untuk bertransaksi.
  • Bahwa rata-rata dalam setiap harinya pendapatan (omset) Terdakwa yaitu sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), biasanya Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapat upah berupa uang setiap harinya sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mengetahui sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y termasuk ke dalam golongan obat keras dan di dalam penjualannya harus dilengkapi resep dokter;
  • Bahwa untuk pembelian sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y yang dijual oleh Terdakwa tersebut tidak perlu dilengkapi resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tetap melakukan penjualan/peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y tanpa resep dokter tersebut, sehubungan karena faktor ekonomi, dimana Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tidak memiliki pekerjaan lain;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi, adapun Terdakwa hanya lulusan SMKN GANDAPURA;
  •  

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4774/NOF/2024, tanggal 16 Oktober024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

      1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3450 gram diberi nomor barang bukti 2389/2024/OF..
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3617 gram diberi nomor barang bukti 2390/2024/OF.
      3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2029 gram diberi nomor barang bukti 2391/2024/OF.
      4. 1 (satu) strip kemasan warana silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7240 gram diberi nomor barang bukti 2392/2024/OF.

Barang bukti tersebut di atas disita dari: IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

2389/2024/OF s.d 2391/2024/OF

IK.7.2-01/NOF

2392/2024/OF

IK.7.2-05/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2389/2024/OF s.d 2391/2024/OF

Trihexyphenidyl

2392/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2389/2024/OF s.d 2391/2024/OF, berupa  tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2392/2024/OF, berupa   tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2389/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih  yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1105 gram
  2. 2390/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna kuning  yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2292 gram
  3. 2391/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih  yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9750 gram

2392/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih  yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,4516 gram

  • Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin  Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2  Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa  hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Bahwa Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
  • Bahwa kios tempat Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) berjualan obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, karena riwayat pendidikan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  hanya sampai SMA sehingga Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  juga  tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi
  • Bahwa Terdakwa  IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapatkan obat keras berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y, yaitu dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. AGAM (DPO), Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib di depan toko tempat Terdakwa menjual/mengedarkan obat keras Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor., adapun Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapat sebanyak 400 (empat ratus) Butir obat jenis Tramadol, 50 (lima puluh) Butir obat jenis Trihexyphendyl, dan untuk obat keras jenis Hexymer dan Pil Y Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) kurang mengetahui menerima berapa butir karna tidak Terdakwa hitung;-
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sampai dengan pukul 17.00 Wib Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) lupa sudah menjual berapa banyak obat keras namun tidak begitu banyak yang membeli pada hari kamis sedangkan pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 lebih banyak pembeli daripada hari sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) ditangkap pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 14.25 wib di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor.
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) ditangkap ditangkap ketika sedang transaksi obat-obatan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) ditangkap oleh petugas Kepolisian, Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 215 (dua ratus lima belas) butir obat keras jenis Tramadol, 43 (empat puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexypendyl, 262 (dua ratus enam puluh dua) butir obat keras jenis Hexymer, 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir keras jenis pil Y, Uang hasil penjualan senilai Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Biru;
  • Bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)yan didapat dari Sdr. AGAM (DPO) dan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) hanya di suruh menjual saja;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) sampai di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor tempat Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) biasa menjual obat keras tersebut sekira jam 10.30 wib;
  • Bahwa Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y sudah 1 (satu) minggu yang lalu, dan dalam 1 (satu) minggu tersebut, Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) sudah mendapat stok obat keras dari Sdr. AGAM (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali untuk Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) jual/edarkan kembali;
  • Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) dapat menjual/mengedarkan sebanyak 100 (seratus) butir obat keras jenis Tramadol, 5 (lima) butir obat keras jenis Trihexypendyl, 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Hexymer dan untuk obat keras jenis pil Y baru terjual 8 (delapan) butir;
  • Bahwa  obat jenis Tramadol untuk 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), obat jenis Hexymer untuk 4 (empat) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat jenis Pil Y untuk 4 (empat) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di depan sebuah toko kosong yang beralamat di Kp. Jatake RT. 002/004 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung Kab. Bogor., adapun cara Terdakwa berjualan yaitu hanya dengan menunggu pembeli datang, dan apabila ada yang ingin membeli Terdakwa langsung bertemu dengan konsumen untuk bertransaksi.
  • Bahwa rata-rata dalam setiap harinya pendapatan (omset) Terdakwa yaitu sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), biasanya Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mendapat upah berupa uang setiap harinya sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) mengetahui sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y termasuk ke dalam golongan obat keras dan di dalam penjualannya harus dilengkapi resep dokter;
  • Bahwa untuk pembelian sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y yang dijual oleh Terdakwa tersebut tidak perlu dilengkapi resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tetap melakukan penjualan/peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y tanpa resep dokter tersebut, sehubungan karena faktor ekonomi, dimana Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tidak memiliki pekerjaan lain;
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi, adapun Terdakwa hanya lulusan SMKN GANDAPURA;
  •  

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4774/NOF/2024, tanggal 16 Oktober024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3450 gram diberi nomor barang bukti 2389/2024/OF..
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3617 gram diberi nomor barang bukti 2390/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2029 gram diberi nomor barang bukti 2391/2024/OF.
  4. 1 (satu) strip kemasan warana silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7240 gram diberi nomor barang bukti 2392/2024/OF.

Barang bukti tersebut di atas disita dari: IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

2389/2024/OF s.d 2391/2024/OF

IK.7.2-01/NOF

2392/2024/OF

IK.7.2-05/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2389/2024/OF s.d 2391/2024/OF

Trihexyphenidyl

2392/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2389/2024/OF s.d 2391/2024/OF, berupa  tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2392/2024/OF, berupa   tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2389/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih  yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1105 gram
  2. 2390/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna kuning  yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2292 gram
  3. 2391/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih  yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9750 gram

2392/2024/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet warna putih  yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,4516 gram

  • Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin  Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2  Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa  hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Bahwa Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
  • Bahwa kios tempat Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, karena riwayat pendidikan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  hanya sampai SMA sehingga Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  juga  tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
  • Bahwa Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.)  sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomiBahwa Terdakwa  IHKSAN BIN ARIFIN (ALM.) dalam  menjual obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Y tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya