Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang berlokasi di Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 393.242 M2 ( tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi ), dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT II untuk mencoret dan menghapus Buku Tanah HGB No.6 Cijeruk, dan dikembalikan ke keadaan semula yaitu tanah yang dikuasai oleh negara;
- Memerintahkan TERGUGAT II menerbitkan sertifikat Hak atas tanah untuk masing-masing lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh PARA PENGGARAP keatas nama masing-masing PARA PENGGUGAT atau pihak yang ditunjuk oleh PARA PENGGUGAT sesuai undang-undang yang berlaku, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateril secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT, sebesar Rp 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah);
- Menyatakan surat-surat yang dibuat oleh TERGUGAT I dengan menggunakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang ditujukan kepada PARA PENGGUGAT tentang penguasaan dan pengelolaan lahan garapan yang dikelola oleh PARA PENGGARAP, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam gugatan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dengan mengikuti hukum yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung R.I.;
- Memerintahkan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat menjalankan putusan dalam perkara ini;
|