Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
503/Pdt.G/2024/PN Cbi FRANZ KAVER OTTO HAUSLER Deslisland Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 503/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANZ KAVER OTTO HAUSLER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OYO RASMAN SUTOYO, S.H.FRANZ KAVER OTTO HAUSLER
Tergugat
NoNama
1Deslisland
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
2PT Sakina Sakatama
3Notaris dan PPAT Kristy Sada Perarih Sinulingga, S.H., Mkn
4Kepala Kantor Kecamatan Cibinong
5Kepala Kantor Kelurahan Pondok Rajeg
6Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
7Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
8Notaris R.ESHER FRIGAD,S.S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum
 
3. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Almarhumah Ibu Febiola Nura Luciana berdasar Akta Pernikahan Nomor.E.34/2009 yang telah di daftarkan kepada Turut Tergugat VI dengan Nomor Register 118/KHS/AI/2009/2013 dan Laporan Perkawinan Luar Negeri Nomor 118/Perkawinan LN/02/2013.
 
4. Menyatakan 1 Unit rumah yang berlokasi di Perumahan The Greenhill Cluster Derivera Blok D5 Nomor 8 RT 013/ RW 004 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor luas 177 M2  alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 8256 dahulu atas nama Febiola Nura Luciana saat ini atas nama Deslisland Dengan batas-batas :
Sebelah Barat : Jl. Gunung Latimojong
Sebelah Utara : Bangunan Rumah
Sebelah Timur : Bangunan Rumah
Seblah Selatan : Pilar Batas Perumahan
Merupakan obyek harta bersama sekaligus aset waris dari perkawinan Hausler Franz Xaver Otto/Penggugat dengan alm. Febiola Nura Hausler.
 
5. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Alamarhum Ibu Febiola Nura Luciana.
 
6. Menyatakan Tergugat adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Sehingga  berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata Tergugat hanya mempunyai bagian hak waris sebesar 1/3  (Satu per tiga) dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah .
 
7. Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat oleh Tergugat yang ditandatangani oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
 
8. Menyatakan Sertifkat Hak Milik Nomor 8256/Pondokrajeg atas nama Deslisland adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.
 
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Untuk mencoret sertifkat Hak Milik Nomor 8256 atas nama Dislisland dan mengembalikan keatas nama semula yaitu atas nama Febiola Nura Hausler serta memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerima Permohonan Penurunan Hak menjadi Hak Pakai atas nama Penggugat;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.2000.000./hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak