| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 305/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.AKHMAD IKHLAS 2.RENY INDRIYANI |
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.HENRICUS SAMODRA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR 4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II 5.FLORINA CHRYSANTHI, S.H |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 305/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | V. PETITUM Berdasarkan uraian fakta dan hukum di atas, Para Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dengan hukum bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 140/2015 tanggal 24 April 2015 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan dengan hukum bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 185/2015 tanggal 22 Mei 2015 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan dengan hukum bahwa Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 12492/2015 tanggal 3 September 2015 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan dengan hukum bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 19 Desember 2024 serta Grosse Risalah Lelang Nomor 3664/08.03/2024-01 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
6. Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan pencatatan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM Nomor 8264 dari nama HENRICUS SAMODRA dan mengembalikan serta mencatat kembali hak milik tersebut atas nama AKHMAD IKHLAS selaku Penggugat I.
7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat asli dan menyerahkan penguasaan fisik atas objek sengketa kepada Para Penggugat secara segera dan tanpa syarat.
8. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dana hasil auto-debet sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) beserta bunga 2% per bulan terhitung sejak pemotongan hingga lunas.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000,- dan kerugian imateriil sebesar Rp5.000.000.000,- kepada Para Penggugat.
10. Menyatakan sah dan berharga penawaran pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp219.148.700,- yang dapat disetorkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Cibinong.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp2.000.000,- per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
