Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2024/PN Cbi Tuan Muhammad Bondan Hernawa 1.PT. BPR Bona Pasogit 14
2.Opi Sobirin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan Muhammad Bondan Hernawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Gunawan, S.H.Tuan Muhammad Bondan Hernawa
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Bona Pasogit 14
2Opi Sobirin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
2Kementerian Agraria Dan Tata Ruang BPN Cibinong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • merintahkan Turut Tergugat II atau Pihak manapun untuk tidak mengalihkan Hak dan – atau membalik namakan SHM Nomor 721 dan SHM nomor 754 Penguasaan Obyek, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa harga nilai limit Objek Lelang Sebesar Rp1.135.200.000 (satu miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), adalah nilai limit jauh berada dibawah harga pasar. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I telah melakukan dan/atau melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad). ----------------------------
  5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) surat- surat menyangkut Objek Sengketa Risalah Lelang Nomor 2722/32/2023,  Sebidang tanah 2 (dua) bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 3.023 m2 berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatas sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 721/Tajur Halang atas nama Muhammad Bonda Hernawa luas tanah 2.495 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 754/Tajur Halang atas nama Muhammad Bondan Hernawa luas 528 mkesemuanya terletak di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setempat dikenal dengan jalan Sukabakti Kampung Bungur RT.002 / RW.005 Desa Tajur Halang dengan batas-batas SHM Nomor 721 :

Sebelah Utara Berbatasan Rumah Johan Gunawan.

Sebelah Timur Berbatasan Jurang.

Sebelah Selatan Berbatasan Rumah H. Ujang dan Oleh.

Sebelah Barat Berbatasan Jalan Desa.

Batas-batas SHM Nomor 754 :

Sebelah Utara Berbatasan Rumah Johan Gunawan.

Sebelah Timur Berbatasan Jurang.

Sebelah Selatan Berbatasan sebidang tanah Persil 06 D.II Akta Jual Beli Nomor 005 seluas 479 m2 milik Penggugat

Sebelah Barat Berbatasan Rumah Milik Menggugat SHM Nomor 721.

Menyatakan demi hukum, tidak mempunyai kekuatan apapun untuk di berlakukan, Hak atas Tanah yang timbul atas nama Tergugat II, atas Pelaksanaan lelang pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.---------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Jual – Beli Lelang :

Sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 721/Tajur Halang atas nama Muhammad Bonda Hernawa luas tanah 2.495 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 754/Tajur Halang atas nama Muhammad Bondan Hernawa luas 528 mkesemuanya terletak di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setempat dikenal dengan jalan Sukabakti Kampung Bungur RT.002 / RW.005 Desa Tajur Halang dengan batas-batas SHM Nomor 721:

Sebelah Utara Berbatasan Rumah Johan Gunawan.

Sebelah Timur Berbatasan Jurang.

Sebelah Selatan Berbatasan Rumah H. Ujang dan Oleh.

Sebelah Barat Berbatasan Jalan Desa.

Batas-batas SHM Nomor 754 :

Sebelah Utara Berbatasan Rumah Johan Gunawan.

Sebelah Timur Berbatasan Jurang.

Sebelah Selatan Berbatasan sebidang tanah Persil 06 D.II Akta Jual Beli Nomor 005 seluas 479 m2 milik Penggugat

Sebelah Barat Berbatasan Rumah Milik Menggugat SHM Nomor 721.

Tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat. --------------------------------------------

  1. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.----------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.------------------
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak