Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
357/Pdt.P/2026/PN Cbi RAKHMAN JUNIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 357/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAKHMAN JUNIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO YOSAPAT HARJANTO SHRAKHMAN JUNIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
2. Menetapkan bahwa SURII KURNIAWATI adalah orang yang tidak cakap bertindak
hukum (dibawah pengampuan),
3. Menetapkan Pemohon RAKHMAN JUNIANTO sebagai Wali/Pengampu dari
Termohon (Saudara kandungnya yang bernama SURTI KURNIAWATI) khusus
untuk melakukan perbuatan hukum dalam pengurusan harta warisan dan
menandatangani dokumen terkait lainnya;
4. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku Pengampu untuk mewakili TERMOHON
melakukan segala perbuatan hukum, khususnya mengurus pembagian harta warisan
penimggalan almarhum SLAMET RIYANTO dan almarhumah WAGIYEM,
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak