Dakwaan |
. DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa EBILSYAH MUDLORI Bin ANDRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di SPBU samping Rumah Sakit EMC Sentul Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, Terdakwa ditelfon oleh Sdr. VINCENT (DPO) dan mengatakan “Bil jalan sekarang ke rumah sakit EMC Sentul” dan Terdakwa menjawab “Iya Om”. Kemudian sekitar jam 11.30 WIB Terdakwa berangkat sesuai arahan dari Sdr. VINCENT (DPO) dan kemudian setibanya dilokasi Terdakwa menghubungi Sdr. VINCENT (DPO) mengatakan “OM udah sampai nih om” dan dijawab “Yaudah langsung ke samping SPBU samping Rumah Sakit EMC disitu ada mobil putih di samping SPBU”. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke SPBU di samping Rumah Sakit EMC Sentul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor sesuai dengan arahan dari Sdr. VINCENT (DPO) dan menuju ke samping kanan mobil warna putih yang parkir didepan SPBU disamping Rumah Sakit EMC Sentul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor kemudian mobil warna putih tersebut membuka kaca bagian kanan supir dan memberikan kepada Terdakwa sebuah kantong plastic warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, kemudian Terdakwa langsung pergi pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di rumah kontrakan beralamatkan di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok dan Terdakwa simpan kantong plastic warna hitam tersebut berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ke bawah wastafel didapur rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumah kontrakan beralamatkan di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok Terdakwa dihubungi oleh Sdr. VINCENT (DPO) dengan mengatakan “Bil jalan ke Rumah Sakit FMC Kec. Sukaraja” kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju Rumah Sakit FMC Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan setibanya disana Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. VINCENT (DPO) kemudian saat itu Sdr. VINCENT (DPO) mengirimkan peta maps lokasi di depan Puskesmas Cimandala yang beralamatkan di Jl. Bina Harja Kel/Ds. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. VINCENT (DPO) kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. VINCENT (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut berupa 1 (satu) bekas rokok ZA Purple setelah itu Terdakwa masukan kedalam tas selempang milik Terdakwa. Kemudian Sdr. VINCENT (DPO) memerintahkan dan mengatakan “Bil ntar taruh disamping Lapas Paledang dimana aja”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Lapas Paledang dan menyimpan/menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ZA Purple di bawah pot bunga dibelakang Halte Bus disamping Lapas Paledang dan Terdakwa foto lalu dikirimkan kepada Sdr. VINCENT (DPO) dan kemudian Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang dirumah kontrakan beralamatkan di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. VINCENT (DPO) dan mengatakan “Bil ambil nanti anter sekalian ambil yang di Puskesmas Cimandala” kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. VINCENT (DPO) dengan tujuan untuk mengambil dan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di depan Puskesmas Cimandala yang beralamatkan di Jl. Bina Harja Kel/Ds. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan rencananya akan Terdakwa antarkan kembali kepada Sdr. VINCENT (DPO). Dan saat Terdakwa sedang mengambil tempelan narkotika jenis sabu sekitar pukul 14.00 WIB di depan Puskesmas Cimandala yang beralamatkan di Jl. Bina Harja Kel/Ds. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan saat itu juga Terdakwa langsung ditangkap kemudian dilakukan pengembangan kembali sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan beralamatkan di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah bekas bungkus rokok Magnum Filter yang ditemukan di dalam sebuah kantong plastic warna hitam yang disimpan di bawah wastafel didalam dapur rumah kontrakan Terdakwa saat itu, selanjutnya berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika No. PL104GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 24 Januari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7470 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa EBILSYAH MUDLORI Bin ANDRIANSYAH
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,7106 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa EBILSYAH MUDLORI Bin ANDRIANSYAH pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB pada saat saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat Res Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya bahwa di sekitar Kec. Sukaraja Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan sekira pukul 14.00 WIB para saksi beserta rekan kerja lainnya berhasil mengamankan/menangkap seorang laki-laki mengaku Bernama Terdakwa EBILSYAH MUDLORI Bin ANDRIANSYAH ditangkap saat itu sedang mengambil tempelan narkotika jenis sabu di depan Puskesmas Cimandala yang beralamatkan di Jl. Bina Harja Kel/Ds. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan kembali pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Nyecle Rt. 003 Rw. 012 Kel/Ds. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya oleh para saksi tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah bekas bungkus rokok Magnum Filter, berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang ditemukan didalam sebuah kantong plastic warna hitam yang ditemukan disimpan di bawah wastafel didalam dapur rumah kontrakan Terdakwa EBILSYAH MUDLORI Bin ANDRIANSYAH dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru, No. IMEI 862215053795093 berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika No. PL104GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 24 Januari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7470 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa EBILSYAH MUDLORI Bin ANDRIANSYAH
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,7106 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ |