Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
FERDI IRAWAN Bin MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 421/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3723/M.2.18.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI IRAWAN Bin MANAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa FERDI IRWAN BIN MANAN sekira pukul 18.00 WIB pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di di pinggir jalan Statiun Bojong Gede, Gg Hanura Kec. Bojong Gede Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.54 WIB, Terdakwa menghubungi akun instagram dengan akun @worldpriest.inc untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian, akun instagram @worldpriest.inc mengirimkan lokasi tempat disimpannya atau ditempelnya narkotika jenis tembakau sintetis yaitu di pinggir jalan Statiun Bojong Gede, Gg Hanura Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi pergi ke tititk penempelan dan mengambil sebanyak 1 (satu) bungkus dibalut warna coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. Lalu, Terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis ke rumah terdakwa di Kp. Gunung RT 002/003 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor.
  •  Bahwa pada hari rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membagi narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah didapatnya menjadi 10 (sepuluh) bungku plastik klip bening yang siap edar. Kemudian, terdakwa menjual atau mengedarkan dengan cara mengunggah narkotika tersebut ke instagram milik terdakwa dengan nama @vicente_fernandezz. Lalu, pada 12 Maret 2026 pukul 00.53 WIB ada pembeli yang mengirim pesan instagram kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa menempelkan narkotika tersebut di pinggir jalan Hj. Murhidi, Ds. Tonjong, Kec. Tajurhalang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Saksi M. RIVAN, Saksi ESAL dan Saksi RIAN MAULANA mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat peyalahgunaan pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB para saksi mengamankan Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Gunung RT 002/003 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di dalam bekas bungkus rokok merek LA yang disimpan dibawah kasur kamr terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone Realmi Narzo 30A warna hitam.
  • Bahwa hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional  No. PL34HD/IV/2025/SatResNarkoba yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si pada tanggal 15 April 2026, dengan hasil sebagai berikut:

Identifikasi Sampel:

Ciri-Ciri Sampel

  • 1 (satu) bungkus besar pastik bening berisikan:

A : bahan/daun

  • 8 (delapan)  bungkus besar pastik bening berisikan:

B : bahan/daun

Netto Awal

A : 3,0125 gram

B : 2,6555 gram

  • Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------------------- Bahwa Terdakwa FERDI IRWAN BIN MANAN  pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Gunung RT 002/003 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Saksi M. RIVAN, Saksi ESAL dan Saksi RIAN MAULANA mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat peyalahgunaan pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB para saksi mengamankan Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Gunung RT 002/003 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di dalam bekas bungkus rokok merek LA yang disimpan dibawah kasur kamr terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone Realmi Narzo 30A warna hitam.
  • Bahwa hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional  No. PL34HD/IV/2025/SatResNarkoba yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si pada tanggal 15 April 2026, dengan hasil sebagai berikut:

Identifikasi Sampel:

Ciri-Ciri Sampel

  • 1 (satu) bungkus besar pastik bening berisikan:

A : bahan/daun

  • 8 (delapan)  bungkus besar pastik bening berisikan:

B : bahan/daun

Netto Awal

A : 3,0125 gram

B : 2,6555 gram

  • Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya