Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang telah dialami Penggugat sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir yaitu. Rp. 17.000.000 x 6% x 1 tahun 6 bulan dengan Total sebesar Rp. 1.632.000,- (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Konpensatoir sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sah dan Mengikat sita jaminan yaitu Aset berupa Tanah dan Rumah milik Tergugat yang beralamat di Kp. Lio RT/RW 003/003, Desa/Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong ini, apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, maupun Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|