Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.G/2026/PN Cbi SAMUEL KRISWANTO PT. SENTUL CITY, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMUEL KRISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nelson Ferdinand SaragihSAMUEL KRISWANTO
Tergugat
NoNama
1PT. SENTUL CITY, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Pasal 6.1 PPJB Nomor 0247/CAS/PPJBT/SC/04/2008 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  4. Menyatakan Pasal 6.4 PPJB Nomor 0247/CAS/PPJBT/SC/04/2008 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  5. Menyatakan Pasal 15 PPJB Nomor 0247/CAS/PPJBT/SC/04/2008 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  6. Menyatakan Pasal 3 ayat (2) Addendum Perjanjian Pengalihan/Pengoperan Hak Reg. No. 0004/APPH/SAD-SC/6/2024, sepanjang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  7. Menyatakan Pasal 2.1 Addendum Perubahan Jangka Waktu Membangun Nomor 003/APJB/6/2024 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  8. Menyatakan Pasal 3 ayat (2) Addendum Perubahan Jangka Waktu Membangun Nomor 003/APJB/6/2024, sepanjang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  9. Menyatakan Pasal 4 Addendum Perubahan Jangka Waktu Membangun Nomor 003/APJB/6/2024, sepanjang menyatakan Addendum tersebut berlaku juga sebagai kuasa dari Penggugat kepada Tergugat untuk melaksanakan hal-hal yang dianggap baik oleh Tergugat termasuk menjual tanah objek PPJB tanpa persetujuan lebih lanjut dari Penggugat, merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 134.181.828,- (seratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) secara sekaligus dan tunai;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan a quo diajukan upaya hukum banding, kasasi, verzet, dan/atau perlawanan dari pihak manapun;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak