Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Cbi 1.Muhamad Jafar Yaas
2.Gendis Arya Rietmadhanty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTIMuhamad Jafar Yaas
2NUR EKA NOVI ELIYANTIGendis Arya Rietmadhanty
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Orang tua Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LU-20102016-0026  yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 20 Oktober 2016 yang semula tertulis “Bernama Gaina Zahra Abqariah lahir di Bogor tanggal 08 September 2016 anak ke-1, Perempuan dari Ayah Muhamad Aris Munsyi dan Ibu Gendis Arya Rietmadhanty”,  di ganti menjadi “Gaina Zahra Abqariah lahir di Bogor tanggal 08 September 2016 anak ke-1, Perempuan dari Ayah MUHAMAD JAFAR YAAS dan Ibu GENDIS ARYA RIETMADHANTY”  untuk disesuaikan dengan Laporan Test DNA (DNA Test Report) yang dikeluarkan oleh DDC (DNA Diagnostics Center) pada tanggal 10-07-2023 dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 1073/Pdt.P/2024/PA.Cbn yang ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Hari Rabu tanggal 18 Desember 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Penggantian Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak Pemohon  nomor 3201-LU-20102016-0026 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak