Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.JESICA SIANTURI, S.H.
JAJANG bin TURI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 423/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3817/M.2.18.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJANG bin TURI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Jampang Gg. Amal  Rt.001/005 Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, persetubuhan terhadap anak NAZMA HILMA yang berusia sekitar 14 tahun yang lahir tanggal 12 Agustus 2012 berdasarkan surat keterangan kelahiran dari Bidan Ny. Noli Haryono No :013/VIII/2012 tertanggal 12 Agustus 2012 . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 19.30 wib dirumah yang beralamat  di Kp. Jampang Gg. Amal  Rt.001/005 Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kabupaten Bogor anak NAZMA HILMA yang berusia sekitar 14 tahun yang lahir tanggal 12 Agustus 2012 berdasarkan surat keterangan kelahiran dari Bidan Ny. Noli Haryono No :013/VIII/2012 tertanggal 12 Agustus 2012  dibelikan celana jeans oleh terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM), lalu anak NAZMA masuk kedalam kamar untuk mencoba celana tersebut, setelah anak NAZMA mencoba celana tersebut  kemudian anak NAZMA tidur, lalu sekitar jam 23.30 wib anak NAZMA terbangun dan melihat terdakwa JAJANG didalam kamar anak NAZMA dan duduk diatas Kasur, lalu anak Nazma berkata kepada terdakwa “SANA TIDUR DIKAMAR MAMAH”, akan tetapi terdakwa terus memaksa sambil berkata “ UDAH JANGAN BANYAK OMONG NANTI GUE TINGGAL KABUR”, kemudian anak Nazma terdiam dan takut kalau anak Nazma ditinggal pergi oleh terdakwa, lalu  terdakwa menurunkan celana dan celana  dalam anak NAZMA sampai lutut, lalu terdakwa membuka baju anak NAZMA hingga atas dada, lalu terdakwa mengangkat sarung yang dipakai terdakwa sampai perut,  kemudian anak NAZMA disuruh terdakwa untuk posisi tiduran dan badannya menyamping membelakangi  terdakwa,  lalu terdakwa tiduran dibelakang anak NAZMA kemudian terdakwa menutup anak NAZMA dengan memakai selimut, lalu terdakwa mengangkat kaki kiri anak NAZMA ke atas, kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kemaluan anak HINGGA 30 menit sambil memegang pantat, paha, dan memegang serta meremas kedua payudara anak NAZMA, lalu terdakwa mencium leher dan pipi anak NAZMA , hingga terdakwa mengeluarkan cairan putih/sperma didalam kemaluan anak NAZMA. Setelah itu anak Nazma memakai celana dan baju lalu anak Nzama tidur lagi, sedangkan terdakwa juga tidur disebelah anak Nazma, kemudian sekitar jam 03.30 wib terdakwa bangun dan pindah ke kamar ibu anak Nazma.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “Kalo lu bilang kesiapapun elu gue siksa atau tinggal kabur mau pilih yang mana.” Bahwa Anak NAZMA melakukan perlawanan kepada Terdakwa dengan cara mendorong tangan dan badan Terdakwa tetapi Terdakwa terus memaksa dan berkata “udah jangan banyak omong nanti gue tinggal kabur.” Anak NAZMA terdiam dan takut jika Terdakwa pergi tidak ada yang mencari nafkah. Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Anak NAZMA agar mengikuti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan dan Terdakwa mengancam akan meninggalkan rumah dan keluarga tidak bisa makan karena yang mencari nafkah hanya Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak NAZMA mengalami trauma dan mental anak NAZMA tidak kuat untuk membayangkan malam hari akan terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD KABUPATEN BOGOR atas nama Korban NAZMA HILMA dengan Nomor : 003218/RSUD.C/IFM.FK/III/2026, yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Perempuan berusia tiga belas tahun ini selaput darah ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi Forensik atas nama Nazma Hilma  dari BIRO PSIKOLOGI RUMAH CINTA tertanggal 21 maret 2026 dengan kesimpulan
  1. Dengan pendampingan, Nazma memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya.
  2. Patut diduga Nazma mengalami persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh Jajang dalam kondisi tidak sadar
  3. Patut diduga, akibat persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dialami, Nazma menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala trauma

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP--

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) pada hari, bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2023 sampai dengan sekitar pada  bulan Januari tahun 2025 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kp. Jampang Gg. Amal Rt.001/005 Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya atau Anak di bawah Pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik ” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) menikah dengan Saksi Heni yang merupakan Ibu Kandung dari Anak korban secara agama pada Tahun 2018;
  • Bahwa terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) melakukan perbuatan pencabulan kepada anak Nazma hampir setiap hari, perbuatan terdakwa dilakukan kepada anak nazma pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekitar tahun 2023 sampai dengan pada bulan januari tahun 2025 sekitar jam 22.00 wib bertempat di Kp. Jampang Gg. Amal Rt.001/005 Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kabupaten Bogor, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa memegang paha anak Nazma dari luar celana dan juga didalam celana, lalu terdakwa mencium pipi anak Nazma serta bibir kemudian terdakwa juga memegang dan meremas-remas kedua payudara anak Nazma.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “Kalo lu bilang kesiapapun elu gue siksa atau tinggal kabur mau pilih yang mana.” Bahwa Anak NAZMA melakukan perlawanan kepada Terdakwa dengan cara mendorong tangan dan badan Terdakwa tetapi Terdakwa terus memaksa dan berkata “udah jangan banyak omong nanti gue tinggal kabur.” Anak NAZMA terdiam dan takut jika Terdakwa pergi tidak ada yang mencari nafkah. Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Anak NAZMA agar mengikuti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan dan Terdakwa mengancam akan meninggalkan rumah dan keluarga tidak bisa makan karena yang mencari nafkah hanya Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak NAZMA mengalami trauma dan mental anak NAZMA tidak kuat untuk membayangkan malam hari akan terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD KABUPATEN BOGOR atas nama Korban NAZMA HILMA dengan Nomor : 003218/RSUD.C/IFM.FK/III/2026, yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Perempuan berusia tiga belas tahun ini selaput darah ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi Forensik atas nama Nazma Hilma  dari BIRO PSIKOLOGI RUMAH CINTA tertanggal 21 maret 2026 dengan kesimpulan
  1. Dengan pendampingan, Nazma memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya.
  2. Patut diduga Nazma mengalami persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh Jajang dalam kondisi tidak sadar
  3. Patut diduga, akibat persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dialami, Nazma menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala trauma

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 418 ayat (1) KUHP----------

 

ATAU

KETIGA

 

---------Bahwa Terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) pada hari, bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2023 sampai dengan sekitar pada  bulan Januari tahun 2025 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kp. Jampang Gg. Amal Rt.001/005 Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang  yang diketahui atau patut diduga anak yang berusia sekitar 14 tahun yang lahir tanggal 12 Agustus 2012 berdasarkan surat keterangan kelahiran dari Bidan Ny. Noli Haryono No :013/VIII/2012 tertanggal 12 Agustus 2012  ” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) menikah dengan Saksi Heni yang merupakan Ibu Kandung dari Anak korban NAZMA HILMA secara agama pada Tahun 2018;
  • Bahwa terdakwa JAJANG BIN TURI (ALM) melakukan perbuatan pencabulan kepada anak Nazma hampir setiap hari, perbuatan terdakwa dilakukan kepada anak nazma pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekitar tahun 2023 sampai dengan pada bulan januari tahun 2025 sekitar jam 22.00 wib bertempat di Kp. Jampang Gg. Amal Rt.001/005 Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kabupaten Bogor, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa memegang paha anak Nazma dari luar celana dan juga didalam celana, lalu terdakwa mencium pipi anak Nazma serta bibir kemudian terdakwa juga memegang dan meremas-remas kedua payudara anak Nazma.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “Kalo lu bilang kesiapapun elu gue siksa atau tinggal kabur mau pilih yang mana.” Bahwa Anak NAZMA melakukan perlawanan kepada Terdakwa dengan cara mendorong tangan dan badan Terdakwa tetapi Terdakwa terus memaksa dan berkata “udah jangan banyak omong nanti gue tinggal kabur.” Anak NAZMA terdiam dan takut jika Terdakwa pergi tidak ada yang mencari nafkah. Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Anak NAZMA agar mengikuti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan dan Terdakwa mengancam akan meninggalkan rumah dan keluarga tidak bisa makan karena yang mencari nafkah hanya Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak NAZMA mengalami trauma dan mental anak NAZMA tidak kuat untuk membayangkan malam hari akan terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD KABUPATEN BOGOR atas nama Korban NAZMA HILMA dengan Nomor : 003218/RSUD.C/IFM.FK/III/2026, yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Perempuan berusia tiga belas tahun ini selaput darah ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi Forensik atas nama Nazma Hilma  dari BIRO PSIKOLOGI RUMAH CINTA tertanggal 21 maret 2026 dengan kesimpulan
  1. Dengan pendampingan, Nazma memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya.
  2. Patut diduga Nazma mengalami persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh Jajang dalam kondisi tidak sadar
  3. Patut diduga, akibat persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dialami, Nazma menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala trauma

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 415 huruf b KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya