Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2026/PN Cbi DEDI KURNIAWAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDI KURNIAWAN HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Bahwa pemohon adalah warga Negara Indonesia berdasarkan KTP No. 3175092208800005 atas nama DEDI KURNIAWAN HARAHAP yang diterbitkan tanggal 25-02-2020 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
2.Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorang yang bernama EFA NURJANAH pada tanggal 04-08-2008 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 934/95/VII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir tanggal 04-08-2008;
3.Bahwa dari pernikahan tersebut, Pemohon di karuniai anak ke Dua yang bernama FILLIO FAYADHUL FARZANA HARAHAP, lahir di Bogor pada Tanggal 07-07-2018 anak dari pasangan DEDI KURNIAWAN HARAHAP dan EVA NURJANAH sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor. 3201-LU-30082018-0066 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 31-08-2018;
4.Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama Istri yang tertera pada Akta Kelahiran anak ke Dua Pemohon yang semula tertulis EVA NURJANAH diperbaiki menjadi EFA NURJANAH disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 1602045604901001, dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 934/95/VII/2008 Pemohon;
5.Bahwa untuk perbaikan Nama Istri pada Akta Kelahiran anak ke Dua Pemohon diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Cibinong.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak