Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
148/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BERTUA NOPANRI SINAGA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endang Pujawati Sitinjak, SH | BERTUA NOPANRI SINAGA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H | 2 | PANDAPOTAN SINAGA, S.E. | 3 | SAIBUN SINAGA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI | 2 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN JAKARTA UTARA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 tertanggal 02 November 2016 beserta turunannya Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 09 tertanggal 02 November 2016 beserta turunannya Batal Demi Hukum;
- Menyatakan hapusnya dan/atau tidak berlakunya akibat hukum yang ditimbulkan dari Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04, dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 09 beserta turunannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1728/Pekayon Jaya dan Surat Keterangan Ancol Mansion Nomor : 051/CAM/FIN/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta biaya materai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Imateriil sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung Penggugat setiap hariketerlambatan renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada ParaTergugat;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |