Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
617/Pdt.P/2024/PN Cbi INAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 617/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa identitas yang bernama INAN lahir di Bogor, 20-07-1996 , NIK : 3201102007960005 dan NANANG lahir di Sukabumi, 20-03-1992, NIK : 3202222003920008 adalah satu orang yang sama;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama NANANG lahir di Sukabumi, 20-03-1992, NIK : 3202222003920008 untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak