| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL ALS AZRIL BIN ARIYANTO pada hari Senin tanggal 24 bulan November tahun 2025 sekira pukul 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Rt. 002 Rw.018 Desa/Kel. Rawa panjang,Kec. Bojonggede Kab.Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap Terdakwa DEDE PUTRA als COCOT bin MARYONO (dalam berkas penunutuan terpisah), Saksi IBRAHIM HASAN bersama dengan Saksi NILA ACHMAD N, dan Saksi SAEFULLAH kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL als AZRIL bin ARIYANTO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Bulak RT 002 RW 006 Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk PAPI MAMI yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintesistis, 1 (satu) buah timbangan digital merk STEELE, serta 1 (satu) bungkus tembakau rasa cappuccino yang Terdakwa disimpan di bawah meja kompor di dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, Terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL als AZRIL bin ARIYANTO membeli narkotika jenis tembakau sintesistis melalui media sosial Instagram dari seseorang dengan nama akun “TANTE GURITA” (DPO) dengan harga sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sekitar 5 (lima) gram tembakau sintesistis.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sinte melalui aplikasi chat order melalui akun TANTE GURITA di Instagram dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa telah menjual narkotika jenis tembakau sintesistis tersebut kepada Terdakwa DEDE PUTRA als COCOT bin MARYONO (dalam berkas penunutuan terpisah) dan Terdakwa RAMDAN als BENJOL bin SUDIRMAN (dalam berkas penunutuan terpisah) dengan harga sekitar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sinte.
- Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 yang digunakan untuk makan dan dapat mengkonsumsi narkotika secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7584/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2026 yang ditandatangani oleh Parasiah H. Gultom, S.I.K., M.Si. dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3515/2025/PF berupa daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8678 gram adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL als AZRIL bin ARIYANTO tidak memiliki ijin dengan tanpa hak atau tanpa mendapat izin dari instasi manapun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis tembakau sintesis.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Lampiran II Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL ALS AZRIL BIN ARIYANTO pada hari Senin tanggal 24 bulan November tahun 2025 sekira pukul 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Rt. 002 Rw.018 Desa/Kel. Rawa panjang,Kec. Bojonggede Kab.Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap Terdakwa DEDE PUTRA als COCOT bin MARYONO (dalam berkas penunutuan terpisah), Saksi IBRAHIM HASAN bersama dengan Saksi NILA ACHMAD N, dan Saksi SAEFULLAH kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL als AZRIL bin ARIYANTO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Bulak RT 002 RW 006 Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk PAPI MAMI yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintesistis, 1 (satu) buah timbangan digital merk STEELE, serta 1 (satu) bungkus tembakau rasa cappuccino yang Terdakwa disimpan di bawah meja kompor di dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7584/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2026 yang ditandatangani oleh Parasiah H. Gultom, S.I.K., M.Si. dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3515/2025/PF berupa daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8678 gram adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD ILAL AZRIL als AZRIL bin ARIYANTO tidak memiliki ijin dengan tanpa hak atau tanpa mendapat izin dari instasi manapun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau sintesis.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---- |