| Dakwaan |
PRIMAIR
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ENDANG JAYA bin H. OOD (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Guha Siangin Rt. 001 Rw. 005 Desa Leuwikaret Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) yang menyuruh Terdakwa berangkat ke sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat untuk mengambil tempelan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) gram. Sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza 2WD warna biru abu-abu tahun 1996 Nomor Polisi B-1654-VLP dan sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi, kemudian atas petunjuk orang suruhan Sdr. AJI (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di pinggir rel kereta api sekitar Stasiun Angke. Sekira pukul 13.00 WIB di Rest Area Cibubur Jakarta Timur Terdakwa memeriksa isi kantong dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus, narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 50 (lima puluh) buah, narkotika jenis ekstasi sebanyak 900 (sembilan ratus) butir, narkotika jenis happy water sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AJI (DPO) dan atas perintahnya menyimpan seluruh barang tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di rumah, menimbang narkotika jenis sabu menggunakan 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver milik Terdakwa, lalu seluruh narkotika tersebut beserta timbangan disimpan dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, Terdakwa atas perintah atau suruhan Sdr. AJI (DPO) mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian menyimpan atau menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada 2 (dua) titik lokasi berbeda yaitu di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan di pinggir Jalan Desa Tajur Kec. Citeureup Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) dan disuruh menempel atau menyimpan sisa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik serta membawa narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 13 (tiga belas) buah untuk persiapan dijual atau diedarkan. Terdakwa kemudian menyimpan 13 (tiga belas) Cartridge pod tersebut di dalam dashboard mobil Daihatsu Feroza dan berangkat menuju lokasi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok G No. 22 Rt. 007 Rw. 026 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah Terdakwa selesai menyimpan atau menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam pot pagar depan rumah kosong, Terdakwa dihampiri dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) unit Handphone, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. AJI (DPO) dan menunjukkan lokasi tempelan tersebut, sehingga petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) Cartridge pod berisikan cairan diduga narkotika jenis etomidate di dalam dashboard, kemudian sekira pukul 22.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) Cartridge pod diduga narkotika jenis etomidate, 900 (sembilan ratus) butir diduga narkotika jenis ekstasi, 70 (tujuh puluh) bungkus diduga narkotika jenis happy water, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja serta 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana”. Terdakwa mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan titipan Sdr. AJI (DPO) untuk dijual atau diedarkan melalui Terdakwa sebagai kurirnya, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. AJI (DPO) dengan cara mengambil tempelan sebanyak 3 (tiga) bungkus, masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat, sedangkan narkotika jenis etomidate, ekstasi, happy water dan ganja diterima sebagai titipan dari Sdr. AJI (DPO) untuk disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa peranan Terdakwa adalah menerima, mengambil, menyimpan, menguasai serta menempelkan atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) sesuai perintahnya, sedangkan komunikasi dengan calon pembeli dilakukan oleh Sdr. AJI (DPO), dan setelah menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu, Terdakwa meninggalkan lokasi serta tidak mengetahui calon pembelinya.
- Bahwa Terdakwa bersedia bekerja sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) karena pada pertama kalinya diberi upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk yang kedua kalinya dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila seluruh narkotika tersebut habis terjual, namun Terdakwa belum menerima upah tersebut karena sudah diamankan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual atau diedarkan oleh Sdr. AJI (DPO) melalui perantara Terdakwa sebagai kurir sesuai dengan perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3574/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 3194/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,4802 gram.
- 3195/2026/OF, berupa 4 (empat) butir tablet MDMA warna ungu dengan berat netto seluruhnya 1,2072 gram.
- 3196/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus kemasan ziplock berisikan serbuk MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,6181 gram.
- 3197/2026/OF, berupa 1 (satu) buah catridge berisikan 2 mL cairan bening dengan berat netto seluruhnya 2,2137 gram.
- 3198/2026/OF, berupa 2 (dua) lembar kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto selurhnya 35,6821 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun surat izin dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang untuk menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, mengedarkan dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ENDANG JAYA bin H. OOD (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Guha Siangin Rt. 001 Rw. 005 Desa Leuwikaret Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) yang menyuruh Terdakwa berangkat ke sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat untuk mengambil tempelan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) gram. Sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza 2WD warna biru abu-abu tahun 1996 Nomor Polisi B-1654-VLP dan sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi, kemudian atas petunjuk orang suruhan Sdr. AJI (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di pinggir rel kereta api sekitar Stasiun Angke. Sekira pukul 13.00 WIB di Rest Area Cibubur Jakarta Timur Terdakwa memeriksa isi kantong dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus, narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 50 (lima puluh) buah, narkotika jenis ekstasi sebanyak 900 (sembilan ratus) butir, narkotika jenis happy water sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AJI (DPO) dan atas perintahnya menyimpan seluruh barang tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di rumah, menimbang narkotika jenis sabu menggunakan 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver milik Terdakwa, lalu seluruh narkotika tersebut beserta timbangan disimpan dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, Terdakwa atas perintah atau suruhan Sdr. AJI (DPO) mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian menyimpan atau menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada 2 (dua) titik lokasi berbeda yaitu di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan di pinggir Jalan Desa Tajur Kec. Citeureup Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) dan disuruh menempel atau menyimpan sisa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik serta membawa narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 13 (tiga belas) buah untuk persiapan dijual atau diedarkan. Terdakwa kemudian menyimpan 13 (tiga belas) Cartridge pod tersebut di dalam dashboard mobil Daihatsu Feroza dan berangkat menuju lokasi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok G No. 22 Rt. 007 Rw. 026 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah Terdakwa selesai menyimpan atau menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam pot pagar depan rumah kosong, Terdakwa dihampiri dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) unit Handphone, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. AJI (DPO) dan menunjukkan lokasi tempelan tersebut, sehingga petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) Cartridge pod berisikan cairan diduga narkotika jenis etomidate di dalam dashboard, kemudian sekira pukul 22.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) Cartridge pod diduga narkotika jenis etomidate, 900 (sembilan ratus) butir diduga narkotika jenis ekstasi, 70 (tujuh puluh) bungkus diduga narkotika jenis happy water, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja serta 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana”. Terdakwa mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan titipan Sdr. AJI (DPO) untuk dijual atau diedarkan melalui Terdakwa sebagai kurirnya, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. AJI (DPO) dengan cara mengambil tempelan sebanyak 3 (tiga) bungkus, masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat, sedangkan narkotika jenis etomidate, ekstasi, happy water dan ganja diterima sebagai titipan dari Sdr. AJI (DPO) untuk disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa peranan Terdakwa adalah menerima, mengambil, menyimpan, menguasai serta menempelkan atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) sesuai perintahnya, sedangkan komunikasi dengan calon pembeli dilakukan oleh Sdr. AJI (DPO), dan setelah menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu, Terdakwa meninggalkan lokasi serta tidak mengetahui calon pembelinya.
- Bahwa Terdakwa bersedia bekerja sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) karena pada pertama kalinya diberi upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk yang kedua kalinya dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila seluruh narkotika tersebut habis terjual, namun Terdakwa belum menerima upah tersebut karena sudah diamankan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual atau diedarkan oleh Sdr. AJI (DPO) melalui perantara Terdakwa sebagai kurir sesuai dengan perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3574/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 3194/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,4802 gram.
- 3195/2026/OF, berupa 4 (empat) butir tablet MDMA warna ungu dengan berat netto seluruhnya 1,2072 gram.
- 3196/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus kemasan ziplock berisikan serbuk MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,6181 gram.
- 3197/2026/OF, berupa 1 (satu) buah catridge berisikan 2 mL cairan bening dengan berat netto seluruhnya 2,2137 gram.
- 3198/2026/OF, berupa 2 (dua) lembar kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto selurhnya 35,6821 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun surat izin dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang untuk menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, mengedarkan dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
- DAKWAAN
SUBSIDAIR
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ENDANG JAYA bin H. OOD (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Guha Siangin Rt. 001 Rw. 005 Desa Leuwikaret Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) yang menyuruh Terdakwa berangkat ke sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat untuk mengambil tempelan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) gram. Sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza 2WD warna biru abu-abu tahun 1996 Nomor Polisi B-1654-VLP dan sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi, kemudian atas petunjuk orang suruhan Sdr. AJI (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di pinggir rel kereta api sekitar Stasiun Angke. Sekira pukul 13.00 WIB di Rest Area Cibubur Jakarta Timur Terdakwa memeriksa isi kantong dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus, narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 50 (lima puluh) buah, narkotika jenis ekstasi sebanyak 900 (sembilan ratus) butir, narkotika jenis happy water sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AJI (DPO) dan atas perintahnya menyimpan seluruh barang tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di rumah, menimbang narkotika jenis sabu menggunakan 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver milik Terdakwa, lalu seluruh narkotika tersebut beserta timbangan disimpan dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, Terdakwa atas perintah atau suruhan Sdr. AJI (DPO) mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian menyimpan atau menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada 2 (dua) titik lokasi berbeda yaitu di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan di pinggir Jalan Desa Tajur Kec. Citeureup Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) dan disuruh menempel atau menyimpan sisa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik serta membawa narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 13 (tiga belas) buah untuk persiapan dijual atau diedarkan. Terdakwa kemudian menyimpan 13 (tiga belas) Cartridge pod tersebut di dalam dashboard mobil Daihatsu Feroza dan berangkat menuju lokasi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok G No. 22 Rt. 007 Rw. 026 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah Terdakwa selesai menyimpan atau menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam pot pagar depan rumah kosong, Terdakwa dihampiri dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) unit Handphone, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. AJI (DPO) dan menunjukkan lokasi tempelan tersebut, sehingga petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) Cartridge pod berisikan cairan diduga narkotika jenis etomidate di dalam dashboard, kemudian sekira pukul 22.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) Cartridge pod diduga narkotika jenis etomidate, 900 (sembilan ratus) butir diduga narkotika jenis ekstasi, 70 (tujuh puluh) bungkus diduga narkotika jenis happy water, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja serta 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana”. Terdakwa mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan titipan Sdr. AJI (DPO) untuk dijual atau diedarkan melalui Terdakwa sebagai kurirnya, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. AJI (DPO) dengan cara mengambil tempelan sebanyak 3 (tiga) bungkus, masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat, sedangkan narkotika jenis etomidate, ekstasi, happy water dan ganja diterima sebagai titipan dari Sdr. AJI (DPO) untuk disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa peranan Terdakwa adalah menerima, mengambil, menyimpan, menguasai serta menempelkan atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) sesuai perintahnya, sedangkan komunikasi dengan calon pembeli dilakukan oleh Sdr. AJI (DPO), dan setelah menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu, Terdakwa meninggalkan lokasi serta tidak mengetahui calon pembelinya.
- Bahwa Terdakwa bersedia bekerja sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) karena pada pertama kalinya diberi upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk yang kedua kalinya dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila seluruh narkotika tersebut habis terjual, namun Terdakwa belum menerima upah tersebut karena sudah diamankan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual atau diedarkan oleh Sdr. AJI (DPO) melalui perantara Terdakwa sebagai kurir sesuai dengan perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3574/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 3194/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,4802 gram.
- 3195/2026/OF, berupa 4 (empat) butir tablet MDMA warna ungu dengan berat netto seluruhnya 1,2072 gram.
- 3196/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus kemasan ziplock berisikan serbuk MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,6181 gram.
- 3197/2026/OF, berupa 1 (satu) buah catridge berisikan 2 mL cairan bening dengan berat netto seluruhnya 2,2137 gram.
- 3198/2026/OF, berupa 2 (dua) lembar kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto selurhnya 35,6821 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun surat izin dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang untuk menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, mengedarkan dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ENDANG JAYA bin H. OOD (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Guha Siangin Rt. 001 Rw. 005 Desa Leuwikaret Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) yang menyuruh Terdakwa berangkat ke sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat untuk mengambil tempelan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) gram. Sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza 2WD warna biru abu-abu tahun 1996 Nomor Polisi B-1654-VLP dan sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi, kemudian atas petunjuk orang suruhan Sdr. AJI (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di pinggir rel kereta api sekitar Stasiun Angke. Sekira pukul 13.00 WIB di Rest Area Cibubur Jakarta Timur Terdakwa memeriksa isi kantong dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus, narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 50 (lima puluh) buah, narkotika jenis ekstasi sebanyak 900 (sembilan ratus) butir, narkotika jenis happy water sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AJI (DPO) dan atas perintahnya menyimpan seluruh barang tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di rumah, menimbang narkotika jenis sabu menggunakan 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver milik Terdakwa, lalu seluruh narkotika tersebut beserta timbangan disimpan dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana” di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, Terdakwa atas perintah atau suruhan Sdr. AJI (DPO) mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian menyimpan atau menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada 2 (dua) titik lokasi berbeda yaitu di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan di pinggir Jalan Desa Tajur Kec. Citeureup Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. AJI (DPO) dan disuruh menempel atau menyimpan sisa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di sekitar Jalan Perumahan Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik serta membawa narkotika jenis etomidate berbentuk Cartridge pod sebanyak 13 (tiga belas) buah untuk persiapan dijual atau diedarkan. Terdakwa kemudian menyimpan 13 (tiga belas) Cartridge pod tersebut di dalam dashboard mobil Daihatsu Feroza dan berangkat menuju lokasi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok G No. 22 Rt. 007 Rw. 026 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah Terdakwa selesai menyimpan atau menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam pot pagar depan rumah kosong, Terdakwa dihampiri dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) unit Handphone, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. AJI (DPO) dan menunjukkan lokasi tempelan tersebut, sehingga petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) Cartridge pod berisikan cairan diduga narkotika jenis etomidate di dalam dashboard, kemudian sekira pukul 22.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) Cartridge pod diduga narkotika jenis etomidate, 900 (sembilan ratus) butir diduga narkotika jenis ekstasi, 70 (tujuh puluh) bungkus diduga narkotika jenis happy water, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja serta 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan “Ramayana”. Terdakwa mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan titipan Sdr. AJI (DPO) untuk dijual atau diedarkan melalui Terdakwa sebagai kurirnya, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. AJI (DPO) dengan cara mengambil tempelan sebanyak 3 (tiga) bungkus, masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat, sedangkan narkotika jenis etomidate, ekstasi, happy water dan ganja diterima sebagai titipan dari Sdr. AJI (DPO) untuk disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa peranan Terdakwa adalah menerima, mengambil, menyimpan, menguasai serta menempelkan atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) sesuai perintahnya, sedangkan komunikasi dengan calon pembeli dilakukan oleh Sdr. AJI (DPO), dan setelah menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu, Terdakwa meninggalkan lokasi serta tidak mengetahui calon pembelinya.
- Bahwa Terdakwa bersedia bekerja sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. AJI (DPO) karena pada pertama kalinya diberi upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk yang kedua kalinya dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila seluruh narkotika tersebut habis terjual, namun Terdakwa belum menerima upah tersebut karena sudah diamankan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual atau diedarkan oleh Sdr. AJI (DPO) melalui perantara Terdakwa sebagai kurir sesuai dengan perintah Sdr. AJI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3574/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 3194/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,4802 gram.
- 3195/2026/OF, berupa 4 (empat) butir tablet MDMA warna ungu dengan berat netto seluruhnya 1,2072 gram.
- 3196/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus kemasan ziplock berisikan serbuk MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,6181 gram.
- 3197/2026/OF, berupa 1 (satu) buah catridge berisikan 2 mL cairan bening dengan berat netto seluruhnya 2,2137 gram.
- 3198/2026/OF, berupa 2 (dua) lembar kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto selurhnya 35,6821 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun surat izin dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang untuk menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, mengedarkan dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, narkotika jenis etomidate, narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis happy water dan narkotika jenis ganja.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |