Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
690/Pdt.P/2025/PN Cbi Nurwanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 690/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurwanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk merubah  Nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LU-27012022-0074  yang semula bernama Al Fatih Shankara Arthanto, menjadi Al Fatih Shankara Arthanto Sitepu untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan lahir dari RSIA Kenari Graha Medika nomor SKL/19/VK/RSIA GKM/10/I/2022;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perubahan nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak