INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 154/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | PT. ERTIGA MAJU BERSAMA | PT. ZOOMLION INDONESIA HEAVY INDUSTRY | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISIONIL - Menghentikan segala upaya TERLAWAN untuk melaksanakan Eksekusi Fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); DALAM POKOK PERKARA  1. Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar; 3. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang dilakukan TERlAWAN melalui Pengadilan Negeri Cibinong Terhadap PELAWAN sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 33/Pdt.Eks. Pdc/2024/PN. Cbi., tanggal 24 Januari 2025 terkait akan dilakukan eksekusi atas jaminan berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00736334.AH.05.01.TAHUN 2023 tanggal 7 Juni 2023 adalah PREMATURE dan CACAT HUKUM  karenanya harus BATAL DEMI HUKUM;  4. Menyatakan oleh karena itu untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 33/Pdt.Eks. Pdc/2024/PN. Cbi., tanggal 24 Januari 2025 atas jaminan berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00736334.AH.05.01.TAHUN 2023 tanggal 7 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, oleh karenanya harus dibekukan / tidak dapat dijalankan (non eksekutabel); 5. Membebankan Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	