| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ibu Pemohon yang bernama MARSITI (Almarhumah) yang telah meninggal dunia pada hari Juma’at tanggal 06-03-2015 di Rumah, yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 400.12.3.1/67.YAN yang dikeluarkan pada dari Kantor Desa jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian MARSITI sebagai Ibu pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|