INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2025/PN Cbi | NURSIWI MARTUTI | PT. CIGEDE GRIYA PERMAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan objek tanah kavling seluas 202 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 5, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan tanah kavling seluas 198 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 6, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan milik yang sah dari Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 7.465.000.000 (Tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
? Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.465.000.000 (Dua milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
? Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah);
5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat untuk tanah kavling seluas 202 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 5 Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan tanah kavling seluas 198 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 6 Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
6. Menghukum dan Mewajibkan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |