Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2025/PN Cbi SYAEFUL ANWAR, S.Pd., M.M H. MAMAN SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAEFUL ANWAR, S.Pd., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. Aryanto, S.H., M.HSYAEFUL ANWAR, S.Pd., M.M
Tergugat
NoNama
1H. MAMAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 11 Nopember 2024 sah dan mengikat secara hukum;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil  kepada Penggugat sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enampuluh juta rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah);
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset milik Tergugat berupa:
 
a) Sebidang Tanah dan Bangunannya berupa Lapangan Olahraga (Futsal & Badminton) yang terletak di Kavling BONJOVI City (Bukit Jonggol Hijau), beralamat di Kampung Lembur Sawah, RT 002/ RW 003, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
 
b) Sebidang Tanah dan Bangunannya berupa Kantor Pemasaran yang terletak di Kavling BONJOVI City (Bukit Jonggol Hijau), beralamat di Kampung Lembur Sawah, RT 002/ RW 003, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
 
c) Sebidang Tanah dan Bangunannya berupa rumah beserta isinya yang beralamat di Kampung Pamupukan RT 01/ RW 06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Cibinong berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad), meskipun terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat; 
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak