INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
153/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT INDO MEGAH PACIFIC | YAYASAN AL SUDAIS INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | ? PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbutan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 16.056.948.000,- (enam belas miliar lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan ganti rugil immaterial sebesar Rp 7.033.944.240 (Tujuh miliar tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) kepada PENGGUGAT.
4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mencabut Izin Operasional Pondok Pesantren dan lembaga Pendidikan formal lainnya yang dikelola dibawah naungan TERGUGAT.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Raya Arco No.1 RT 02, RW 01 Ragamukti, Kelurahan Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
b. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Raya Pengasinan RT 003 RW 002, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
7. Menghukum TERGUGAT untuk dapat membayar biaya perkara yang timbul.
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |