Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
371/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) | 1.GIFRAN HERALDI, SH 2.AJI YODASKORO |
NURWAHID PERMANA RIYADI bin UJANG SUPRIADI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 371/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2228/M.2.18.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Raya Muncang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------
Barang bukti tersebut di atas disita dari: NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm). Kesimpulan Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar Sabu-sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0648 gram.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Parungsapi Kaum RT. 007/008 Desa Kalongsawah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------
Barang bukti tersebut di atas disita dari: NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm). Kesimpulan Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar Sabu-sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0648 gram.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |