Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2025/PN Cbi Kreasita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kreasita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Penggantian Nama Pemohon dari Kreasita menjadi Krea Sita
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 456/o/WNI/1988 yang semula Kreasita diganti menjadi Krea Sita
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak