Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Cbi RAMDANI ALIAS DANI BIN AYIM Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Sektor Cisarua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAMDANI ALIAS DANI BIN AYIM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Sektor Cisarua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas kendaraan bermotor roda 4, oleh Penyidik Krimsus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Sektor Cisarua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memerintahkan agar RAMDANI Als DANI BIN AYIM (Pemohon) segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status Tahanan Termohon dan sekaligus merehabilitasinya;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya