Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.B/2026/PN Cbi AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 558/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4695/M.2.18/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 adanya telepon masuk ke handphone Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dengan nomor telepon 085882280706 yang mengaku Bernama JOKO yang diketahui merupakan Terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO dan mengaku mendapatkan nomor Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dari social media facebook melalui Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) dikarenakan memiliki usaha membuat sumur bor dengan janjian untuk ketemuan dengan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH pada keesokan harinya setalah pulang kerja. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk bertemu dan melihat Lokasi kontrakan sehingga Terdakwa mengirimkan Lokasi tersebut dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH berangkat menggunakan motor menuju daerah Rancabungur untuk bertemu dengan Terdakwa di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor sekitar jam 11.30 wib sehingga Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH bertemu dan membicarakan pekerjaan pembuatan sumur bor. Kemudian, Terdakwa berbicara kepada Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk meminjam motor dengan tujuan membeli rokok dengan perkataan “SAYA PINJAM MOTOR DULU YAAA… SEBENTAR BUAT BELI ROKOK” sambil meraih dan memegang tangan kanan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH yang sedang memegang kunci kontak motor sehingga Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH menyerahkan kunci motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUHAMMMAD RIFKI PADILAH dan tidak kembali lagi. Kemudian, Terdakwa menjual motor tersebut kepada Sdr. ASEP (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang uang diterima secara tunai sehingga dibagi-bagi kepada Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. DARSONO (DPO) dan Sdr. APEP (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta Terdakwa menggunakan uang sebsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk makan sehari-hari dan bermain Perempuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023. ---

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 adanya telepon masuk ke handphone Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dengan nomor telepon 085882280706 yang mengaku Bernama JOKO yang diketahui merupakan Terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO dan mengaku mendapatkan nomor Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dari social media facebook melalui Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) dikarenakan memiliki usaha membuat sumur bor dengan janjian untuk ketemuan dengan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH pada keesokan harinya setalah pulang kerja. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk bertemu dan melihat Lokasi kontrakan sehingga Terdakwa mengirimkan Lokasi tersebut dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH berangkat menggunakan motor menuju daerah Rancabungur untuk bertemu dengan Terdakwa di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor sekitar jam 11.30 wib sehingga Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH bertemu dan membicarakan pekerjaan pembuatan sumur bor. Kemudian, Terdakwa berbicara kepada Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk meminjam motor dengan tujuan membeli rokok dengan perkataan “SAYA PINJAM MOTOR DULU YAAA… SEBENTAR BUAT BELI ROKOK” sambil meraih dan memegang tangan kanan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH yang sedang memegang kunci kontak motor sehingga Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH menyerahkan kunci motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUHAMMMAD RIFKI PADILAH dan tidak kembali lagi. Kemudian, Terdakwa menjual motor tersebut kepada Sdr. ASEP (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang uang diterima secara tunai sehingga dibagi-bagi kepada Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. DARSONO (DPO) dan Sdr. APEP (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta Terdakwa menggunakan uang sebsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk makan sehari-hari dan bermain Perempuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023. ----

KESATU

-----Bahwa terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 adanya telepon masuk ke handphone Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dengan nomor telepon 085882280706 yang mengaku Bernama JOKO yang diketahui merupakan Terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO dan mengaku mendapatkan nomor Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dari social media facebook melalui Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) dikarenakan memiliki usaha membuat sumur bor dengan janjian untuk ketemuan dengan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH pada keesokan harinya setalah pulang kerja. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk bertemu dan melihat Lokasi kontrakan sehingga Terdakwa mengirimkan Lokasi tersebut dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH berangkat menggunakan motor menuju daerah Rancabungur untuk bertemu dengan Terdakwa di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor sekitar jam 11.30 wib sehingga Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH bertemu dan membicarakan pekerjaan pembuatan sumur bor. Kemudian, Terdakwa berbicara kepada Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk meminjam motor dengan tujuan membeli rokok dengan perkataan “SAYA PINJAM MOTOR DULU YAAA… SEBENTAR BUAT BELI ROKOK” sambil meraih dan memegang tangan kanan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH yang sedang memegang kunci kontak motor sehingga Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH menyerahkan kunci motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUHAMMMAD RIFKI PADILAH dan tidak kembali lagi. Kemudian, Terdakwa menjual motor tersebut kepada Sdr. ASEP (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang uang diterima secara tunai sehingga dibagi-bagi kepada Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. DARSONO (DPO) dan Sdr. APEP (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta Terdakwa menggunakan uang sebsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk makan sehari-hari dan bermain Perempuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023. ---

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 adanya telepon masuk ke handphone Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dengan nomor telepon 085882280706 yang mengaku Bernama JOKO yang diketahui merupakan Terdakwa AGUS SUTISNA Bin (Alm) JAJANG Als JOKO dan mengaku mendapatkan nomor Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH dari social media facebook melalui Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) dikarenakan memiliki usaha membuat sumur bor dengan janjian untuk ketemuan dengan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH pada keesokan harinya setalah pulang kerja. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk bertemu dan melihat Lokasi kontrakan sehingga Terdakwa mengirimkan Lokasi tersebut dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH berangkat menggunakan motor menuju daerah Rancabungur untuk bertemu dengan Terdakwa di sebuah Masjid Bernama JAMI ALMUFLIZA yang beralamatkan di Kp. Pasirgaok Rt 04 Rw 01 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor sekitar jam 11.30 wib sehingga Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH bertemu dan membicarakan pekerjaan pembuatan sumur bor. Kemudian, Terdakwa berbicara kepada Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH untuk meminjam motor dengan tujuan membeli rokok dengan perkataan “SAYA PINJAM MOTOR DULU YAAA… SEBENTAR BUAT BELI ROKOK” sambil meraih dan memegang tangan kanan Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH yang sedang memegang kunci kontak motor sehingga Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH menyerahkan kunci motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUHAMMMAD RIFKI PADILAH dan tidak kembali lagi. Kemudian, Terdakwa menjual motor tersebut kepada Sdr. ASEP (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang uang diterima secara tunai sehingga dibagi-bagi kepada Sdr. AJI SAPUTRA (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. DARSONO (DPO) dan Sdr. APEP (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta Terdakwa menggunakan uang sebsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk makan sehari-hari dan bermain Perempuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIFKI PADILAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023. ----

Pihak Dipublikasikan Ya