Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
702/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.JESICA SIANTURI, S.H.
M. NURYAMAN BIN ASEP IRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 702/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4838/M.2.18.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURYAMAN BIN ASEP IRIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    

------- Bahwa Terdakwa M. NURYAMAN Bin ASEP IRIANA pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib dirumah yang beralamatkan di Kp. Pasireurih Rt. 001 Rw. 010 Kel/Desa. Pasireurih Kec. Tamansari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan berbentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka ditelepon oleh Sdr. DANIEL (DPO) dan mengatakan, “Jemput nih barang, terus lu letakin nih barang.” Kemudian tersangka menjawab, “Ya sudah, iya.” Setelah itu Sdr. DANIEL (DPO) memberi arahan kepada tersangka untuk datang ke daerah Cibinong di belakang Mall CCM di pinggir jalan, di bawah tembok, untuk mengambil bungkus rokok DJARUM COKLAT , Setelah itu tersangka langsung berangkat ke daerah Cibinong di belakang Mall CCM sesuai petunjuk tersebut. Sesampainya di lokasi sekira pukul 20.00 WIB, tersangka langsung menghubungi Sdr. DANIEL (DPO) dan mengatakan, “Saya sudah di tempat tujuan, barangnya di mana, Ce?” Lalu Sdr. DANIEL (DPO) menjawab, “Ya udah, tunggu bentar.” Tidak lama kemudian, pada pukul 20.05 WIB, tersangka M. NURYAMAN Bin ASEP IRIANA mengambil barang tersebut di bawah tembok dengan bungkus DJARUM COKLAT, Setelah itu tersangka langsung pulang. Sesampainya di rumah, tersangka mendapat arahan dari Sdr. DANIEL (DPO) untuk membungkus kembali barang tersebut
  • Selanjutnya, pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 pagi hari terdakwa diperintahkan oleh Sdr. DANIEL (DPO) untuk mengantar barang ke daerah Cijeruk, di jalan Cihideung dekat Warung Warso. Namun pada saat itu ibu tersangka menghubungi dan meminta tersangka untuk pulang. Tidak lama kemudian tersangka langsung pulang menuju rumah, Sesampainya di rumah, tidak lama kemudian tim lapangan Satresnarkoba Polres Bogor yang tidak memakai seragam dinas datang. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim lapangan Satresnarkoba Polres Bogor, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak:
    1. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
    2. 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
    3. 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut tisu, dilapisi lakban hitam, dibungkus double tip warna hijau masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
    4. 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut lakban hitam, dibungkus double tip warna hijau masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,

yang seluruhnya disimpan di dalam tas tangan warna hitam dan ditemukan di dalam bagasi motor Mio berplat nomor F 2386 BR, Setelah itu, tersangka diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang akan ditempel kembali sesuai perintah dari Sdr. DANIEL (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut baru 1(satu) kali yaitu pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL117GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

    A: Kristal                     B: Kristal              C: Kristal                           

  1. Jumlah Sampel :

       A: 23 Sampel           B: 3 Sampel         C: 4 Sampel                                      

  1. Berat Netto Awal :

       A : Total Sampel A  : 3,3743. Gram

       B : Total Sampel B  : 2,0268. Gram

       C : Total Sampel C  : 0,6158. Gram

  1. Berat Netto Akhir :

       A : Total Sampel A  : 3,1778. Gram

       B : Total Sampel B  : 1,9551. Gram

       C : Total Sampel C : 0,5632. Gram

       Ciri – Ciri Sampel    : 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening berisikan:

                                       A : kristal warna putih

                                       : 3 (tiga) bungkus plastik bening masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus

                                       plastik bening berisikan :

                                       B : kristal warna putih

                                       : 4 (empat) bungkus double foam warna hijau masing – masing didalmnya terdapat 1

                                       (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus

                                       Plastik bening berisikan

                                       C : kristal warna putih

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menguasai, menjual, membeli, menerima, serta menggunakan narkotika jenis sabu dari pemerintah atau instansi terkait lainnya

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

KEDUA      

------- Bahwa Terdakwa M. NURYAMAN Bin ASEP IRIANA pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib dirumah yang beralamatkan di Kp. Pasireurih Rt. 001 Rw. 010 Kel/Desa. Pasireurih Kec. Tamansari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Memiliki,   menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka ditelepon oleh Sdr. DANIEL (DPO) dan mengatakan, “Jemput nih barang, terus lu letakin nih barang.” Kemudian tersangka menjawab, “Ya sudah, iya.” Setelah itu Sdr. DANIEL (DPO) memberi arahan kepada tersangka untuk datang ke daerah Cibinong di belakang Mall CCM di pinggir jalan, di bawah tembok, untuk mengambil bungkus rokok DJARUM COKLAT , Setelah itu tersangka langsung berangkat ke daerah Cibinong di belakang Mall CCM sesuai petunjuk tersebut. Sesampainya di lokasi sekira pukul 20.00 WIB, tersangka langsung menghubungi Sdr. DANIEL (DPO) dan mengatakan, “Saya sudah di tempat tujuan, barangnya di mana, Ce?” Lalu Sdr. DANIEL (DPO) menjawab, “Ya udah, tunggu bentar.” Tidak lama kemudian, pada pukul 20.05 WIB, tersangka M. NURYAMAN Bin ASEP IRIANA mengambil barang tersebut di bawah tembok dengan bungkus DJARUM COKLAT, Setelah itu tersangka langsung pulang. Sesampainya di rumah, tersangka mendapat arahan dari Sdr. DANIEL (DPO) untuk membungkus kembali barang tersebut
  • Selanjutnya, pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 pagi hari terdakwa diperintahkan oleh Sdr. DANIEL (DPO) untuk mengantar barang ke daerah Cijeruk, di jalan Cihideung dekat Warung Warso. Namun pada saat itu ibu tersangka menghubungi dan meminta tersangka untuk pulang. Tidak lama kemudian tersangka langsung pulang menuju rumah, Sesampainya di rumah, tidak lama kemudian tim lapangan Satresnarkoba Polres Bogor yang tidak memakai seragam dinas datang. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim lapangan Satresnarkoba Polres Bogor, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak:
    1. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
    2. 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
    3. 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut tisu, dilapisi lakban hitam, dibungkus double tip warna hijau masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
    4. 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut lakban hitam, dibungkus double tip warna hijau masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,

yang seluruhnya disimpan di dalam tas tangan warna hitam dan ditemukan di dalam bagasi motor Mio berplat nomor F 2386 BR, Setelah itu, tersangka diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang akan ditempel kembali sesuai perintah dari Sdr. DANIEL (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut baru 1(satu) kali yaitu pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL117GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Kristal                    B: Kristal              C: Kristal                           

  1. Jumlah Sampel :

       A: 23 Sampel           B: 3 Sampel         C: 4 Sampel                                      

  1. Berat Netto Awal :

       A : Total Sampel A  : 3,3743. Gram

       B : Total Sampel B  : 2,0268. Gram

       C : Total Sampel C  : 0,6158. Gram

  1. Berat Netto Akhir :

       A : Total Sampel A  : 3,1778. Gram

       B : Total Sampel B  : 1,9551. Gram

       C : Total Sampel C : 0,5632. Gram

Ciri – Ciri Sampel           : 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening berisikan:

                                       A : kristal warna putih

                                       : 3 (tiga) bungkus plastik bening masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus

                                       plastik bening berisikan :

                                       B : kristal warna putih

                                       : 4 (empat) bungkus double foam warna hijau masing – masing didalmnya terdapat 1

                                       (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus

                                       Plastik bening berisikan

                                       C : kristal warna putih

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menguasai, menjual, membeli, menerima, serta menggunakan narkotika jenis sabu dari pemerintah atau instansi terkait lainnya

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya