| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah ingin melakukan perbaikan nama pribadi pada Dokumen Paspor Pemohon Nomor: C3772041 yang semula bernama MUHAMAD IRWANDI menjadi RM MADEMAS IRWANDI SETIAWAN untuk menyesuaikan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor: 3201240404870003, Kartu Keluarga Nomor: 3201240209250029, Kutipan Akta Kelahiran Nomor; 3201-LT-13022025-0469 tercantum atas nama RM MADEMAS IRWANDI SETIAWAN, agar menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Pada Paspor Pemohon Yang semula MUHAMAD IRWANDI menjadi RM MADEMAS IRWANDI SETIAWAN. Permohonan tersebut dibuat untuk keperluan Pembuatan Paspor Baru Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|