Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
478/Pdt.P/2024/PN Cbi AGUSTINA TRIANDRIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 478/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA TRIANDRIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 14/1982 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil tertanggal 1 September 1982 yang semula tertulis atas nama AGUSTINA TRIANDRIYANTI untuk diperbaiki menjadi atas nama TRI ANDRI YANTI untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 071/71/IV/99 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kota Bogor Timur Kotamadya Bogor Provinsi Jawa Barat tertanggal 13 April 1999; Kutipan Akta Kelahiran anak Pertama Pemohon dengan nomor 5057/2002 yang dikeluarkan Kepala Kantor Kependudukan Kota Bogor tertanggal 16 September 2002; Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon dengan nomor 852/2005 yang dikeluarkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tertanggal 17 Februari 2005 dan Surat Keterangan Lahir dengan Nomor 474.1/96/VII/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Kota Batu tertanggal 19 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak