INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Cbi | YAYASAN DARUL QURAN BOGOR | 1.Ketua Yayasan Darul Quran Idham Chalid 2.Saudara M. SODIK, S.Ag. Kepala MTS Darul Quran 3.Saudara DEDE NAZIR Kepala SMA Cisarua |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | A. Dalam Permohonan Sita Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum sita jaminan atas ;
1. Tanah dan bangunan milik Yayasan DIPA Akta Notaris No 05 Tanggal 13 Oktober 2022 Pengesahan Kemenkumham Nomor : AHU – AH.01.06-0038265 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Yayasan Diva Tunas Bangsa yang beralamat di Jalan Lapangan Bola desa Kopo RT.002 / 010 Kec Cisarua Kabupaten Bogor 1670 .
B. Dalam Permohonan Sita barang milik Penggugat (Revindicatoir Beslag)
Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum sita jaminan atas:
2. Dokumen Asli 4 ( empat ) buku sertifikat Tanah
- Nomor : 397 Wakaf Tahun 1992
- Nomor : 398 Wakaf Tahun 1992
- Nomor : 399 Wakaf Tahun 1992
- Nomor : 401 Wakaf Tahun 1992
3. Dokumen Asli 1 (satu) buku Akta Nomor : 15 Tanggal 9 Desember 1980 Tentang : Pendirian Yayasan Darul Quran.
C. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Terut Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan badan hukum dengan Akta Nomor : 18 Tanggal 14 Juni 2024 Tentang Pendirian Yayasan Darul Quran Bogor sesuai Surat Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 0009324.AH.01.04 Tahun 2024 Tanggal 20 Juni 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Darul Quran Bogor, adalah hasil perubahan dari Yayasan Darul Quran Akta Nomor : 15 Tanggal 9 Desember 1980 berhak melanjutkan pengelolaan harta kekayaan Yayasan Darul Quran.
4. Menghukum Tergugat I mengembalikan tanah wakaf 30 M?2; (tiga puluh meter persegi) yang telah dihibahkan sesuai Pernyataan Hibah Nomor : 502.2 / / HBH.2015 Tanggal 13 April 2015 diserahkan kembali kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar secara langsung tunai kerekening Yayasan Darul Quran Bogor Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah Darul Quran tahun 2018 s/d tahun 2023 40% dari nilai dana BOS yang diterima (Rp 5.700.000.000.) yang peruntukanya untuk perbaikan sarana prasarana sekolah sebesar Rp 2.280.000.000. (dua miliar dia ratus delapun puluh jura rupiah).
6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Dana Bantuan Oprasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah Darul Quran Tahun Pelajaran 2018 s/d Tahun 2023 yang belum dipertanggung jawabkan, ke kas Madrasah Tsanawiyah Darul Quran secara langsung dan tunai sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh ratus luma puluh juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat II untuk megembalikan dana Infaq Yayasan Darul Quran tahun 2018 s/d Tahun 2023 secara langsung dan tunai kerekening Yayasan Darul Quran sebesar Rp 340.800.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat III untuk membayar secara langsung tunai Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Cisarua tahun 2018 s/d tahun 2023 40% dari nilai dana BOS diterima (Rp 2.700.000.000) yang peruntuhkannya untuk penunjang sarana prasarana sekolah sebesar Rp 1.080.000.000. (satu miliar delapan puluh juta rupiah).
9. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoreraad) meskipun Tergugat melakukan perlawanan, Verstek, Banding mapun Kasasi.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
D. Kerugian Immateriil
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II Penggugat telah dipermalukan dihadapan umum, harkat dan martabat Drs. KH. Cholilullah , M.Ag. selaku satu satunya Pengurus Yayasan Darul Quran yang masih hidup pada saat itu, sebagai seorang tokoh masyarakat, sebagai seorang imam masjid dan sebagai seorang kyai yang sangat dihormati telah dijatuhkan tanpa perikemanusiaan. Untuk itu Penggugat meminta ganti kerugian Immatril ;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggungrenteng langsung dan tunai disetor ke rekening Yayasan Darul Quran Bogor kerugian Immatril Penggugat sebesar Rp 50. 000.000.000. (lima puluh miliar rupiah) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |