| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar berkenan menerima, memeriksa, dan memberi penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula KEISYA AZZURA DHIYAASHAFA menjadi KEISYA AZZURA ARNOLD dengan alasan agar nama menjadi sesuai dengan nama keluarga dan nama yang selama ini digunakan oleh pemohon baik di lingkungan keluarga maupun sosial;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|