Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
461/Pdt.P/2026/PN Cbi KEISYA AZZURA DHIYAASHAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 461/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEISYA AZZURA DHIYAASHAFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar berkenan menerima, memeriksa, dan memberi penetapan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula KEISYA AZZURA DHIYAASHAFA menjadi KEISYA AZZURA ARNOLD dengan alasan agar nama menjadi sesuai dengan nama keluarga dan nama yang selama ini digunakan oleh pemohon baik di lingkungan keluarga maupun sosial;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak