Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H. 2.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H. |
SUMANTRI Bin MADROPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1278/M.2.18.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---Bahwa Terdakwa SUMANTRI bin MADROPI, pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan Hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di bengkel tambal ban tepatnya di Kampung Pasir Tonjong Desa Jagabaya Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,Terdakwa telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------- - Berawal Terdakwa yang dipercayakan untuk mengendarai kendaran mobil dump truck merek Mercedes Benz dengan nomor polisi B 9940 TYT milik C.V. LADY DEVELOPMENT COMMODITY (CV LDC) dengan upah 1(satu) hari kerja saja bila kendaraan mobil tersebut di kendarai oleh Terdakwa atas printah C.V. LADY DEVELOPMENT COMMODITY (CV LDC) dalam hal ini Saksi Syahrul Akbar Dharmawan yang diberi kuasa oleh C.V. LADY DEVELOPMENT COMMODITY (CV LDC) untuk mengawasi angkutan muat barang dan keluar masuk kerdaraan mobil tersebut, disaat kendaran mobil tersebut dalam penguasan Terdakwa, Terdakwa melihat ban kendaran mobil tersebut masih baru sekali, melihat hal tersebut Terdakwa ingin memilikinya namun tidak untuk dipakainya melainkan ban kendaran mobil tersebut Terdakwa jual karena Terdakwa ingin memiliki uang hasil menjual ban kendaraan mobil tersebut, tanpa memikirkan akibat dan yang dirugikan, Terdakwa langsung menjual ban kendaran mobil dump truck merek Mercedes Benz dengan nomor polisi B 9940 TYT milik C.V. LADY DEVELOPMENT COMMODITY (CV LDC) dengan cara ban mobil kendara tersebut dicopotnya sejumlah 4 (empat) buah merk Bridgestone dengan nomor seri D4B1B0234, D4B2B0829, D4B1B0326 dan D4B2B1046 tanpa izin dari pemberi kuasa/yang percaya kepada Terdakwa dalam hal ini C.V. LADY DEVELOPMENT COMMODITY (C.V. LDC), pertama pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan kedua pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di bengkel tambal ban tepatnya di Kampung Pasir Tonjong Desa Jagabaya Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Jawa, setelah berhasil mencopot keempat ban mobil kendaraan tersebut, oleh Terdakwa 4 (empat) buah ban merk Bridgestone tersebut dijualnya dan uang hasil penjual ban tersebut habis dipergunakan oleh Terdakwa . - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa C.V. LADY DEVELOPMENT COMMODITY (CV LDC) mengalami kerugian materiil setidak-tidaknya lebih kurang dari Rp.25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah). --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |