Dakwaan |
Kejadian Perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 Sekira Pukul 10.00 di Exit Toll Citeureup Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr. ANDI WIJAYA pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Rajia Penertiban Ketertiban Umum di lokasi tersebut (Exit Toll Citeureup Kab.Bogor) didapati sdr. ANDI WIJAYA sedang mengatur kendaraan yang sedang berputar dan keluar masuk Exit Toll Citeureup serta kedapatan sedang menerima uang dari pengendara tersebut sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang kertas tepatnya di Exit Toll Citeureup, dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 07 Huruf (d) Jo Pasal 19 Huruf (a)tentang ketertiban umum Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. ANDI WIJAYA menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memarkirkan mengatur kendaraan yang keluar Atau masuk Di Exit Toll Citeureup dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti di persidangan tindak pidana ringan untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut -------------------------------------------
----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh lima orang saksi an. Sdr. Wildan, Umur 26 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 03-06-1999, menerangkan sebagai Saksi I, Sdr. Daniel, Umur 19 tahun, Tempat tanggal lahir Banjarmasin 28-05-2005, menerangkan sebagai Saksi II, Sdr. Marudut Juvan, Umur 24 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 02-10-2000, menerangkan sebagai Saksi III, Sdr. Bondan, 27 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 04-09-1998, menerangkan sebagai Saksi IV dan, Sdr Satrio, Umur 20 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 20-07-2004 Kelima saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di Exit Toll Citeureup Kab Bogor sdr. ANDI WIJAYA sedang Mengatur Lalu Lintas Kendaraan Dimana Tugas Tersebut merupakan bukan tugas dan kewenangannya serta didapati sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil mengatur kendaraan yang melintas di Exit Toll Citeureup kab.bogor berjumlah 1 Lembar uang kertas nominal Rp. 2.000 yang ada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres Bogor (Sat Samapta).----------------------------------------------- |