Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2024/PN Cbi Erie Fariany Sisno Sopian Hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erie Fariany Sisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuhry Safari,S.H.,S.I.Kom.Erie Fariany Sisno
Tergugat
NoNama
1Sopian Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah yang di buat dan di tanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dan bermaterai 6.000 sebidang Tanah  dengan tanda-tanda batas  Pilar-pilar I sampai dengan IV memenuhi yang di tentukan dalam peraturan Menteri Agraria No.8/1961 Pasal 2 bahagian c,dan berdiri di atas batas yang isinya Tergugat  telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang  terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat seluas  seluas 1.129 M2 (Seribu seratus dua puluh sembilan meter persegi)dengan Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Sopian Hadi,dengan Harga Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan seluas 1.129 M2 (Seribu seratus dua puluh sembilan meter persegi)dengan Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Sopian Hadi, yang  terletak di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Adalah sah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Sopian Hadi menjadi Erie Fariany Sisno;
  5. Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. PENGGUGAT bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak