Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.RINA YUDIANTI, SH
3.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
4.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
5.JESICA SIANTURI, S.H.
6.ADHI AKBAR IDIANTO
ANDRI BASWAN bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/M.2.18.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2RINA YUDIANTI, SH
3ELI AGUSDIANI, SH, MH.
4ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
5JESICA SIANTURI, S.H.
6ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI BASWAN bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, bersama dengan Erwin (DPO) dan Anton (DPO) pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di ATM Bank BNI RS. Citama Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI menelepon ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO) untuk mengajak “kerja”, yang dimaksud dengan “kerja” yaitu mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain dengan modus ganjal ATM, lalu ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) menyepakati ajakan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, dengan pembagian tugas yaitu Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI berperan memasukan tusuk gigi yang sudah dipotong dan dikikis ke tempat memasukan kartu pada mesin ATM, menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yg sudah dipersiapkan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) berperan mengintip PIN ATM korban dan ANTON (DPO) berperan membawa kendaraan. Kemudian ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO)  menyiapkan alat-alat yang akan digunakan  untuk mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain dengan modus ganjal ATM seperti : tusuk gigi yang sudah di potong dan dikikis, kartu-kartu ATM yang sudah di kikis menjadi tipis untuk Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI bawa menjadi alat “kerja”. 
-----Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal  30 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI berangkat dari tempat tinggalnya Jl. Malabar IV No.9 RT.005/ RW.020 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menuju ke daerah Cibinong, Jawa Barat tempat janji bertemu dengan ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO) dengan membawa alat-alat seperti tusuk gigi, gergaji, pisau cutter dan beberapa kartu ATM, setelah Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI bertemu dengan ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO), kemudian mereka mencari mesin ATM yang kira-kira sepi, tidak ramai orang dan melihat ada mesin ATM BNI yang terletak di  RS. Citama Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI masuk menghampiri mesin ATM tersebut sambil melihat situasi dan kondisi sekitar, setelah Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI merasa aman lalu Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI memasukan setengah batang tusuk gigi yang sudah dipotong dan dikikis ke tempat memasukan kartu pada mesin ATM Bank BNI RS. Citama Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI mendorong setengah batang tusuk gigi tersebut dengan menggunakan gergaji besi, kemudian Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI mencoba untuk memasukkan kartu ATM yang sudah ditipiskan dan setelah berhasil masuk, ATM yang sudah ditipiskan tersebut diambil kembali oleh Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI,  kemudian Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI keluar dari mesin ATM Bank BNI tersebut dan bersama dengan ERWIN (DPO) menunggu orang yang akan menggunakan mesin ATM tersebut sedangkan Anton (DPO) menunggu di mobil, tidak lama kemudian datang saksi SITI USWATUN HASANAH hendak menggunakan ATM Bank BNI RS. Citama Pabuaran tersebut, melihat saksi SITI USWATUN HASANAH masuk ke ATM tersebut, Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI langsung pura-pura antri akan menggunakan mesin ATM tersebut. Ketika Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI melihat saksi SITI USWATUN HASANAH tidak bisa memasukan kartu ATM BNI milik saksi SITI USWATUN HASANAH, Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI langsung masuk ke dalam ruangan ATM tersebut untuk berpura-pura menawarkan akan membantu memasukan kartu ATM milik saksi SITI USWATUN HASANAH sambil Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI memasukan terlebih dahulu kartu ATM Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI yang sebelumnya sudah Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI kikis, sambil mengatakan “bu begini caranya bu”, kemudian saksi SITI USWATUN HASANAH meminta tolong kepada Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI untuk memasukan kartu ATM BNI miliknya, sambil menyerahkan kartu ATM milik saksi SITI USWATUN HASANAH, saat itulah Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI memasukan kartu ATM miliknya yang sudah dikikis kedalam mesin ATM, sedangkan kartu ATM BNI milik saksi korban SITI USWATUN HASANAH, langsung dimasukan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI ke dalam dompet Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, tanpa diketahui oleh saksi korban SITI USWATUN HASANAH, selanjutnya Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI langsung meninggalkan mesin ATM tersebut, kemudian berganti tugas dengan Erwin (DPO) yang bertugas mengintip PIN ATM BNI saksi SITI USWATUN HASANAH.

-----Bahwa kemudian setelah berhasil mendapatkan kartu ATM BNI milik saksi SITI USWATUN HASANAH dan mengetahui PIN ATM BNI milik saksi SITI USWATUN HASANAH, kemudian Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) langsung mencari-cari ATM terdekat, dan mereka melihat mesin ATM BNI yang terletak di Indomart yang tidak jauh lokasi nya dengan ATM Bank BNI RS Citama Pabuaran tersebut kemudian ERWIN (DPO) masuk ke ATM BNI tersebut dan menggunakan ATM BNI milik saksi korban  SITI USWATUN HASANAH untuk melakukan tarik tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian mentransfer ke rekening atas nama RUDI (DPO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) berhasil diambil oleh Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) DAN ANTON (DPO) tanpa sepengetahuan saksi korban SITI USWATUN HASANAH. Setelah uang tersebut berhasil di kirim ke rekening atas nama RUDI (DPO) kemudian ERWIN (DPO) menghubungi RUDI (DPO) untuk memberitahu bahwa ada uang masuk yang merupakan hasil mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain, yang selanjutnya RUDI (DPO) mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening ERWIN (DPO) dengan biaya potongan sebesar 25% senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sisa dari uang tersebut sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)  dipakai untuk pembayaran sewa mobil sebesar Rp. 2.000.000,-; (dua juta rupiah) makan-makan bersama dengan teman-teman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sisanya dibagi rata untuk Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO) masing-masing mendapatkan Rp. 12.500.000,-; (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
-----Bahwa Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO) tanpa se izin dan sepengetahuan saksi korban SITI USWATUN HASANAH telah mengambil uang milik saksi korban SITI USWATUN HASANAH dengan menggunakan Kartu ATM BNI milik saksi korban SITI USWATUN HASANAH. Dan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO) tidak memiliki hak atas uang yang Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan  ANTON (DPO) ambil dengan menggunakan Kartu ATM BNI milik saksi korban SITI USWATUN HASANAH.

-----Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI berhasil diamankan dan ditangkap oleh saksi Fandi Kurniawan dan saksi Ferry Bagus Ardiansyah yang bertugas sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

----- Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI tersebut, mengakibatkan saksi SITI USWATUN HASANAH mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

----- Perbuatan terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya