Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.RINA YUDIANTI, SH 3.ELI AGUSDIANI, SH, MH. 4.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH 5.JESICA SIANTURI, S.H. 6.ADHI AKBAR IDIANTO |
ANDRI BASWAN bin BASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1269/M.2.18.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, bersama dengan Erwin (DPO) dan Anton (DPO) pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di ATM Bank BNI RS. Citama Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI menelepon ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) untuk mengajak “kerja”, yang dimaksud dengan “kerja” yaitu mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain dengan modus ganjal ATM, lalu ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) menyepakati ajakan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, dengan pembagian tugas yaitu Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI berperan memasukan tusuk gigi yang sudah dipotong dan dikikis ke tempat memasukan kartu pada mesin ATM, menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yg sudah dipersiapkan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) berperan mengintip PIN ATM korban dan ANTON (DPO) berperan membawa kendaraan. Kemudian ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain dengan modus ganjal ATM seperti : tusuk gigi yang sudah di potong dan dikikis, kartu-kartu ATM yang sudah di kikis menjadi tipis untuk Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI bawa menjadi alat “kerja”. -----Bahwa kemudian setelah berhasil mendapatkan kartu ATM BNI milik saksi SITI USWATUN HASANAH dan mengetahui PIN ATM BNI milik saksi SITI USWATUN HASANAH, kemudian Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) langsung mencari-cari ATM terdekat, dan mereka melihat mesin ATM BNI yang terletak di Indomart yang tidak jauh lokasi nya dengan ATM Bank BNI RS Citama Pabuaran tersebut kemudian ERWIN (DPO) masuk ke ATM BNI tersebut dan menggunakan ATM BNI milik saksi korban SITI USWATUN HASANAH untuk melakukan tarik tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian mentransfer ke rekening atas nama RUDI (DPO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) berhasil diambil oleh Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) DAN ANTON (DPO) tanpa sepengetahuan saksi korban SITI USWATUN HASANAH. Setelah uang tersebut berhasil di kirim ke rekening atas nama RUDI (DPO) kemudian ERWIN (DPO) menghubungi RUDI (DPO) untuk memberitahu bahwa ada uang masuk yang merupakan hasil mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain, yang selanjutnya RUDI (DPO) mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening ERWIN (DPO) dengan biaya potongan sebesar 25% senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sisa dari uang tersebut sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dipakai untuk pembayaran sewa mobil sebesar Rp. 2.000.000,-; (dua juta rupiah) makan-makan bersama dengan teman-teman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sisanya dibagi rata untuk Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI, ERWIN (DPO) dan ANTON (DPO) masing-masing mendapatkan Rp. 12.500.000,-; (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). -----Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI berhasil diamankan dan ditangkap oleh saksi Fandi Kurniawan dan saksi Ferry Bagus Ardiansyah yang bertugas sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ----- Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI tersebut, mengakibatkan saksi SITI USWATUN HASANAH mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----- Perbuatan terdakwa ANDRI BASWAN bin BASRI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |