Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.HAZAIRIN, SH |
1.EKA HARIAWAN Bin SUHERMAN 2.GOJALI Bin RUSLAN Als H. BARON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1692/M.2.18/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I EKA HARIAWAN BIN SUHERMAN dan Terdakwa II GOJALI BIN RUSLAN ALS H. BARON pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin””. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi YUDISTIRA INDRA P dan saksi IDO MARULI TUA (keduanya adalah anggota Polri dari Unit Tipidter Polres Bogor) bersama tim dari unit Tipidter Polres Bogor mendapat informasi dari Media Sosial bahwa adanya penambang illegal yang tertiban longsor di lobang penambangan emas ilegal yang berada di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Lalu saksi YUDISTIRA, saksi IDO MARULI TUA bersama dengan tim mendatangi lokasi dan mengamankan Terdakwa I EKA HARIAWAN yang merupakan Komandan Lobang dan Terdakwa II GOJALI sebagai Pengolah di Pengolahan tempat penambangan ilegal milik RUSLAN alias H.BARON, Pada saat ditempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yang terkati dengan penambangan ilegal adalah:
Bahwa kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Para saksi Penangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya Bahwa peran para terdakwa dan pihak-pihak lain dalam penambangan emas ilegal di wilayah Kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi ANDRI yang dipekerjakan oleh Para Terdakwa menumbuk bahan baku berupa beban yang berisikan batu yang mengandung emas menggunakan palu dengan tujuan agar bantu tersebut menjadi halus, setelah batu yang mengandung emas tersebut sudah halus, lalu dimasukkan kedalam alat gelundungan bersama dengan air raksa atau Quick dan pelor dimana 1 karung beban yang berisikan batu yang mengadung emas dapat memuat 9 alat glundungan, lalu dimasukkan besi panjang atau yang biasa disebut pelor untuk menghancurkan batuan tersebut, setelah itu gelundung ditutup, dan dilakukan pemutaran atau digiling sekitar 5 atau 6 jam, lalu dikeluarkan dari gelundung atau besi tersebut, lalu air raksa diambil yang sudah menyatu dengan emas, kemudian Terdakwa II saring dengan menggunakan kain, setelah air raksa berpisah, Terdakwa II bersihkan, dan setelah bersih, dibawa ketempat pembakaran dengan menggunakan alat gembos hingga menjadi emas, setelah itu dilakukan penjualan. Bahwa para terdakwa menjual emas tersebut kepada orang-orang disekitar kantor kecamatan cigudeg dengan harga bervariasi antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tergantung beratan dan kadar emasnya. Bahwa Emas adalah termasuk kedalam golongan Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bahwa barang bukti 1 (satu) buah karung yang berisi tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium kesimpulannya bahwa ditemukan unsur yang paling dominan Silika (Si) 92,32753% serta ditemukan adanya Kandungan Emas (Au) 0,002076%, Perak (Ag) 0,005203%, dan Tembaga (Cu) 0,012508% (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1904/BMF/2025 tanggal 25 Maret 2025. Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya di kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin izin lain sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak terdaftar pada cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat dan data pada website modi.esdm.go.id ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I EKA HARIAWAN BIN SUHERMAN dan Terdakwa II GOJALI BIN RUSLAN ALS H. BARON pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya saksi YUDISTIRA INDRA P dan saksi IDO MARULI TUA (keduanya adalah anggota Polri dari Unit Tipidter Polres Bogor) bersama tim dari unit Tipidter Polres Bogor mendapat informasi dari Media Sosial bahwa adanya penambang illegal yang tertiban longsor di lobang penambangan emas ilegal yang berada di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Lalu saksi YUDISTIRA, saksi IDO MARULI TUA bersama dengan tim mendatangi lokasi dan mengamankan Terdakwa I EKA HARIAWAN yang merupakan Komandan Lobang dan Terdakwa II GOJALI sebagai Pengolah di Pengolahan tempat penambangan ilegal milik RUSLAN alias H.BARON, Pada saat ditempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yang terkait dengan penambangan ilegal adalah:
Bahwa kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Para saksi Penangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya Bahwa peran para terdakwa dan pihak-pihak lain dalam penambangan emas ilegal di wilayah Kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi ANDRI yang dipekerjakan oleh Para Terdakwa menumbuk bahan baku berupa beban yang berisikan batu yang mengandung emas menggunakan palu dengan tujuan agar bantu tersebut menjadi halus, setelah batu yang mengandung emas tersebut sudah halus, lalu dimasukkan kedalam alat gelundungan bersama dengan air raksa atau Quick dan pelor dimana 1 karung beban yang berisikan batu yang mengadung emas dapat memuat 9 alat glundungan, lalu dimasukkan besi panjang atau yang biasa disebut pelor untuk menghancurkan batuan tersebut, setelah itu gelundung ditutup, dan dilakukan pemutaran atau digiling sekitar 5 atau 6 jam, lalu dikeluarkan dari gelundung atau besi tersebut, lalu air raksa diambil yang sudah menyatu dengan emas, kemudian Terdakwa II saring dengan menggunakan kain, setelah air raksa berpisah, Terdakwa II bersihkan, dan setelah bersih, dibawa ketempat pembakaran dengan menggunakan alat gembos hingga menjadi emas, setelah itu dilakukan penjualan. Bahwa para terdakwa menjual emas tersebut kepada orang-orang disekitar kantor kecamatan cigudeg dengan harga bervariasi antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tergantung beratan dan kadar emasnya. Bahwa Emas adalah termasuk kedalam golongan Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bahwa barang bukti 1 (satu) buah karung yang berisi tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium kesimpulannya bahwa ditemukan unsur yang paling dominan Silika (Si) 92,32753% serta ditemukan adanya Kandungan Emas (Au) 0,002076%, Perak (Ag) 0,005203%, dan Tembaga (Cu) 0,012508% (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1904/BMF/2025 tanggal 25 Maret 2025. Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya di kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin izin lain sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak terdaftar pada cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat dan data pada website modi.esdm.go.id ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |