Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2024/PN Cbi Julkarnaidin A. Azis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Julkarnaidin A. Azis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor  5206-LT-19022014-0029, yang semula tertulis Feby Aulia Putry anak kesatu dari Ayah Julkarnaidin dan Ibu Hajrah. Untuk di ubah menjadi Feby Aulia Putry anak ke satu dari Ayah Julkarnaidin A. Azis dan  Ibu Hajrah. Untuk diseuaikan dengan Ijazah SD Negeri Babakan 01 Nomor DN-02/D-SD/K13/0166271 dan Surat Keterangan Lahir dari Desa Dayeuh dengan Nomor 474.2/33/VI/2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak