Dakwaan |
---------------Bahwa Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI Bin ASRUL SANI pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sukaraja Kaum tepatnya di Kp. Kaum RT. 001 RW. 005 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI Bin ASRUL SANI berangkat kerja seorang diri melewati route jalan raya Cimahpar, pada saat itu kondisi jalan datar aspal baik 2 (dua) jalur, cuaca cerah, tidak terdapat marka jalan, kemudian sekira jam 10.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Sukaraja Kaum tepatnya di Kp. Kaum RT. 001 RW. 005 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor kendaraan sepeda motor Vespa Piaggio Matic warna Kuning No. Pol. F-2239-FCI Isi Silinder 125cc. No. Rangka RP8M66700JV007685 No. Mesin M66BM5015970 yang dikendarai Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI dengan kecepatan 40 km/jam terdapat Anak FANNY yang menyebrang dari bahu jalan sebelah kanan ke bahu kiri jalan dari arah Cimahpar ke arah Cijayanti, pada saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa RIZKI RULINALDI sudah melihat kurang lebih 6 (enam) orang anak dan 1 (satu) orang dewasa yang turun dari angkot 05 warna hijau yang sedang berhenti dari arah Cijayanti menuju Cimahpar dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dengan kendaraan Terdakwa RIZKI RULINALDI, lalu pada saat melihat 2 (dua) orang anak menyebrang melalui belakang angkot tersebut, Terdakwa RIZKI RULINALDI mengurangi kecepatan kendaraan, lalu pada saat melanjutkan perjalanan kendaraan ada Anak FANNY dan Sdri FARIDA secara mendadak menyebrang sambil berlari tanpa menengok kiri kanan sehingga Terdakwa RIZKI RULINALDI menabrak Anak FANNY pada bagian paha kiri.
- Bahwa Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI tidak membunyikan klakson Ketika melihat Anak FANNY menyebrang, selain itu upaya yang dilakukan Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI Ketika melihat Anak FANNY menyebrang jalan adalah Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI mengerem pada saat membentur Anak FANNY dikarenakan jarak yang sudah dekat dan Terdakwa RIZKI RULINALDI SANI juga terkejut/kaget melihat Anak FANNY menyebrang.
- Bahwa pada saat kejadian Terdakwa RIZKI RULINALDI membawa foto copy SIM C an. RIZKI RULINALDI SANI berlaku s/d 10-06-2022 dimana saat kejadian sudah tidak berlaku, dengan kondisi kendaraan jarang servis berkala, ban belakang sudah tidak bermotif, ban depan masih bermotif, rem belakang dan depan berfungsi normal, spion kanan kiri terpasang, lampu sein kanan dan kiri berfungsi, lampu utama berfungsi, namun lampu rem belakang putus sudah ada 2 bulan yang lalu belum diganti.
- Bahwa atas kejadian tersebut Anak FANNY mengalami luka patah tulang di bagian paha kiri, dan kesulitan untuk Kembali melakukan aktifitas sehari-hari seperti semula.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama FANNY Nomor: FK/271/2023/IKF tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Haris Setiawan, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tujuh tahun ini ditemukan patah pada anggota gerak bawah kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
-
-
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi atas nama FANNY tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi., M.Pd., Psikolog Klinis, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Fanny, diperoleh simpulan:
- Motif Fanny berjalan setelah turun dari angkot, merupakan motif intrinsic dari dalam dirinya. Motif intrinsic, merupakan motif yang berfungsi secara otomatis. Karena sudah turun dari angkot, otomatis Fanny berjalan.
- Patut diduga, Fanny mengalami tindak pidana kecelakaan lalu lintas terhadap anak dalam kondisi sadar dan tidak mampu menghindarinya.
- Dampak kecelakaan secara fisik, Fanny mengalami patah tulang paha bagian kiri. Selain itu, secara psikologis Fanny mengalami gangguan cemas dan stres pascatrauma.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ---------------------------------------- |