Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2025/PN Cbi SRI YULLI ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI YULLI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dengan sah perubahan Nama dan Tahun Lahir Pemohon semula; Nama: Sri Juliastuti, Tanggal Lahir 21 Juli 1954 menjadi; Nama: Sri Yulli Astuti, Tanggal Lahir 21 Juli 1955 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 49/1975 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngawi, tertanggal 12 Juli 1975;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cibinong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak