Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dengan sah perubahan Nama dan Tahun Lahir Pemohon semula; Nama: Sri Juliastuti, Tanggal Lahir 21 Juli 1954 menjadi; Nama: Sri Yulli Astuti, Tanggal Lahir 21 Juli 1955 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 49/1975 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngawi, tertanggal 12 Juli 1975;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cibinong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|