Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Cbi SUNARTO 1.BAGINDA SIREGAR, SE / BAGINDA MANGOLOPI SIREGAR
2.RINI ROMA SIREGAR / RINI RAMA SIREGAR
3.GARNITA SIREGAR / G. DESY SIREGAR
4.JUNIARTI SIREGAR / JUNIARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAGINDA SIREGAR, SE / BAGINDA MANGOLOPI SIREGAR
2RINI ROMA SIREGAR / RINI RAMA SIREGAR
3GARNITA SIREGAR / G. DESY SIREGAR
4JUNIARTI SIREGAR / JUNIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sahnya transaksi jual beli atas obyek jual beli yang merupakan pecahan dari Girik C. 1957 atas nama Alm. B. Siregar antara TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli atas obyek jual beli antara TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan kepada Panitera PN Cibinong untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk mendaftarkan atas obyek jual beli sebagaimana dimaksud antara TERGUGAT dan PENGGUGAT ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak