INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 392/Pdt.G/2026/PN Cbi | TJEN MEN DIE | PT PROPERTY WISATA INDONESIA SELAKU PENGELOLA SNOWVILLE SENTUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 392/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami Penggugat pada tanggal 21 Maret 2026 di area tempat wisata yang dikelola dan/atau diselenggarakan oleh Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas seluruh akibat dan kerugian yang timbul sebagai akibat kecelakaan tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil Penggugat sebesar Rp252.046.434,00 (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau sejumlah lain yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp252.046.434,00 (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan dan perawatan lanjutan Penggugat yang secara medis masih diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, sepanjang dapat dibuktikan dalam persidangan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara perdata; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
