Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, atau secara sukarela menyerahkan asetnya kepada Penggugat berupa satu unit rumah di Kampung Pajeleran No. 144, RT002 RW05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau menyerahkan satu unit mobil Mitsubish Outlander jenissedan dengan nomor polisi B 2883 TBW;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|