Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak dan Bulan Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3201-LT-16122020-0535 yang semula bernama MUHAMMAD FATIH HAMIZAN yang lahir pada tanggal 22 Agustus 2020 , anak ke-satu Laki-Laki dari AYAH CECEP dan IBU MILA MASPUPAH berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor 3201-LT-26042019-0559 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 29 April 2019 untuk diubah menjadi MUHAMMAD WAFIQ yang lahir pada tanggal 22 Juli 2020 anak ke-satu Laki-Laki dari AYAH CECEP dan IBU MILA MASPUPAH., lantaran sering mengalami sakit-sakitan selama menyandang nama tersebut dan untuk dipergunakan untuk kepentingan administratif anak Pemohon dikemudian hari dan untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 077/2207/20 yang dikeluarkan oleh Bidan NOPI PEBRIANTI, Amd. Keb tanggal 24 Juli 2020.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Anak dan Bulan Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3201-LT-16122020-0535 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|