Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. BUANA ESTATE 1.PT. PRIMATAMA CAHAYA SENTOSA
2.NOTARIS ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUANA ESTATE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIANO SITORUS,BAc.,SH.,MM.,MH.PT. BUANA ESTATE
Tergugat
NoNama
1PT. PRIMATAMA CAHAYA SENTOSA
2NOTARIS ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama antara PT. Buana Estate dan PT. Primatama Cahaya Sentosa Nomor 23, Akta Pelepasan Hak Prioritas Atas Tanah Nomor 24, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 25, Akta Pengikatan Jual Beli No. 26 yang selurunya dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat dan tidak membayar Kewajibannya kepada negara berupa PPN serta Perbuatan Tergugat II yang tidak memberikan teguran kepada Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar secara tunai dan sekaligus kerugian Penggugat secara Materiel dan Immateriel sejak putusan dibacakan Majelis Hakim:

MATERIEL :

  • Pembayaran kelebihan tanah yang diserahkan seluas 45.127,23 M2 (empat puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh koma dua puluh tiga meter persegi), sehingga jika dikonversi dari harga tanah Rp. 103.000,- (serratus tiga ribu rupiah) per meter persegi berdasarkan akta pengakuan utang, maka Tergugat I memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat senilai Rp. 4.648.104.690,- (empat milyar enam ratus empat puluh delapan juta seratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sejak awal perjanjian atau sejak tahun 2013 s/d 2023 senilai Rp. 129.727.170,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah).
  • Pembayaran PPN senilai Rp. 26.065.685.488,- (dua puluh enam milyar enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Membebankan kepada Tergugat I untuk membayar PPh yang telah dibayarkan Penggugat kepada negara senilai Rp. 5.924.019.430,- (lima milyar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
  • Biaya Pengacara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

IMMATERIEL:

  • Hilangnya waktu sia-sia mengurus perkara ini dan rasa stres yang dialami Penggugat akibat tindak tanduk Tergugat I dan Tergugat II, yang tidak dapat dinilai dalam bentuk uang, namun agar gugatan ini sempurna apabila dihitung dalam rupiah tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).

 

  1. Menyatakan batalnya perjanjian berupa Akta Kesepakatan Bersama antara PT. Buana Estate dan PT. Primatama Cahaya Sentosa Nomor 23, Akta Pelepasan Hak Prioritas Atas Tanah Nomor 24, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 25, Akta Pengikatan Jual Beli No. 26 yang seluruhnya dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., jika Para Tergugat tidak menjalankan Kewajibannya;
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan sertipikat tanah milik Penggugat kepada Penggugat jika Para Tergugat tidak menjalankan kewajibannya;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.
  5. Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun upaya perlawanan, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak