Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2026/PN Cbi HERRY SUHARDIMAN DHINA LISNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERRY SUHARDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.HERRY SUHARDIMAN
Tergugat
NoNama
1DHINA LISNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah Perjanjian Gadai Satuan Rumah Kontrakan antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 2021;
  4. Menyatakan sah Perjanjian Gadai Satuan Rumah Kontrakan antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 08 November 2021;
  5. Menyatakan Perjanjian Gadai Satuan Rumah Kontrakan antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 2021 dan Perjanjian Gadai Satuan Rumah Kontrakan antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 08 November 2021  antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA) telah berakhir karena adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I;
  6. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  8. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  (consevatoir  beslaag)  terhadap  asset  yang  dimiliki TERGUGAT;
  9. Menghukum    TERGUGAT untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar  Rp.  750.000,-  (tujuh  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  setiap  harinya  terhitung  sejak  putusan  diucapkan  apabila  ternyata    TERGUGAT  nantinya  lalai  dalam  memenuhi  isi  putusan  dalam  perkara  ini.
  10. Menyatakan  agar  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  (uitvoorbar  bijvoorad)  meskipun  nantinya  terdapat  upaya  hukum  Verzet  maupun  Kasasi  dari  TERGUGAT;
  11. Menghukum    TERGUGAT membayar  biaya  yang  timbul  selama  pemeriksaan  perkara  ini  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak