Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
1.RIZKI SUMPENA Bin ASEP SUPARMAN
2.ARMANDO HARIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 203/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1811/ M.2.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI SUMPENA Bin ASEP SUPARMAN[Penahanan]
2ARMANDO HARIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa I RIZKI SUMPENA Bin ASEP SUPARMAN dan Terdakwa II ARMANDO HARIADI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Jl. Fatahillah II No. 28a, Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan teman kerja sebagai pegawai di Rehabilitasi Swasta Bina Nusantara yang sedang membicarakan mengenai gaji yang belum dibayarkan selama 2 (dua) bulan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki uang. Kemudian hari Sabtu pada tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil yang digunakan oleh pengemudi Go Car dengan mengajak Terdakwa II. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 09 november 2025 sekitar pukul 13.49 wib, Terdakwa I memesan mobil taksi online melalui aplikasi Go Car didampingi oleh Terdakwa II dengan titik jemput di Jl. Fatahillah II No. 28a, Tanah Baru Kecmatan Beji Kota Depok menuju Terminal Bayangan Pasar, Susukan Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur dengan nomor pemesanan RB-3015642-85730175 sehingga didapatkan Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan nomor driver 701732411 menggunakan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T No. Polisi B-1532-ZFW Tahun 2015 warna hitam metalik No. Rangka MH1M5E4JFK004784, No. Mesin 1NRF033753. Kemudian, Terdakwa I telah mempersiapkan tali tambang berwarna merah dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang diserahkan kepada Terdakwa II yang akan mengeksekusi Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA. Kemudian, sekitar pukul 14.00 Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA datang menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dengan diarahkan untuk memarkirkan mobil ke dalam garasi dengan tujuan tidak terlihat oleh orang lain sehingga Terdakwa II langsung naik ke bangku belakang penumpang yang berada di belakang pengemudi dan langsung menjerat Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan tali tambang berwarna merah yang telah disiapkan membuat Terdakwa I panik sehingga segera memukul Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA pada bagian kepala dan badan sampai tersungkur dibawah dashboard mobil. Kemudian, Terdakwa I langsung mengambil alih kemudi dan Terdakwa II berpindah ke bangku depan untuk mengamankan Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan posisi melengkung dada korban diinjak dan kedua kaki keatas. Terdakwa I mengemudikan mobil tanpa arah tujuan sehingga pada sekitar pukul 15.45 wib Terdakwa I menghapus aplikasi Gojek untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya berada di wilayah Bekasi bensin mobil sudah menipis dan Terdakwa I menjual handphone Samsung milik korban dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli bensin, mengisi e-toll, dan membeli minum. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II menutupi Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan bedcover berwarna biru dengan tujuan kaki korban tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di tol jagorawi tepatnya Km. 30 dengan kondisi mobil yang sudah mulai mogok sehingga mulai menepi ke pinggir jalan tol. Terdakwa I turun dan membuka pintu penumpang untuk menutupi Terdakwa II dengan berdiri di belakang mobil untuk menghalangi penglihatan orang lain yang akan membuang korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan cara Terdakwa II mengikat pergelangan tangan dan kaki serta menutup mulut Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan lakban. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong mobil yang tidak bisa hidup dikarenakan mogok menuju gate keluar Tol Sentul Utara sehingga menemui petugas Security yaitu Sdr. THAUFIK untuk meminta bantuan menderek mobil yang mogok menggunakan jasa derek yaitu Sdr. RAMDAN HIDAYATULLAH dan Sdr. RIKI untuk dibawa ke bengkel terdekat dengan kesepakatan biaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki mobil milik korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menuju bengkel di daerah Citeureup, setibanya di bengkel bertemu dengan pemilik bengkel yang mengatakan mobil harus turun mesin dengan biaya perbaikan antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan mobil tersebut di bengkel milik Sdr. ASEP AHMAD NURDIN dengan Terdakwa I meminjam uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ASEP AHMAD NURDIN untuk ongkos menuju Terminal Kampiung Rambutan untuk melarikan diri ke daerah Ciamis.
  • Bahwa peran Terdakwa I adalah membuat rencana, melakukan pemesanan terhadap korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan aplikasi Gojek untuk memesan Go Car Ekspress, mengemudikan mobil hasil kejahatan, menjual handphone milik korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dan menutupi pandangan orang lain pada saat Terdakwa II membuang korban di pinggir Tol Jagorawi KM 30-800 Kp. Leuwinutug RT 003/003 Desa Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor. Sedangkan peran Terdakwa II adalah mengeksekusi korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan menggunakan talo tambang yang disiapkan oleh Terdakwa I dan mengikat pergelangan tangan dan kaki serta menutup mulut korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA sevelum dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi KM 30-800 Kp. Leuwinutug RT 003/003 Desa Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor.
  • Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor R/0024/Sk.B/XI/2025/IKF yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri terhadap jenazah atas nama UJANG ADIWIJAYA pada tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Asri M. P. Sp. F.M. selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia lima puluh tujuh tahun dalam keadaan pembusukan. Pada pemeriksaan luar, terdapat bengkak pada kepala, luka-luka lecet pada wajah, telinga, bibir, kedua anggota gerak atas, pinggang, dan paha kanan serta memar-memar pada bibir atas dan bawah, dasar mulut dan dagu, dada, punggung, pinggang, dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul. Terdapat lecet tekan pada daerah pipi kanan dan leher sisi kanan akibat kekerasan tumpul yang menurut cirinya disebabkan oleh penekanan benda sejenis tali. Ditemukan warna kebiruan pada jaringan di bawah kuku, dan adanya bercak-bercak pendarahan pada hamper seluruh punggung. Selanjutnya, pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah di daerah kulit kepala bagian dalam, dasar mulut, dan otot leher akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pendarahan di bawah selaput lunak otak dan perbendungan pada organ dalam. Sebab mati pada pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul yang menutupi daerah mulut dan hidung, yang menyebabkan tersumbatnya jalan nafas sehingga mati lemas. Adanya kekerasan tumpul pada daerah kepala bagian belakang yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput lunak otak dapat memperberat kondisi korban. Perkiraan waktu kematian sekitar dua belas hingga dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenasah.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 459 KUHP 2023. -------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa Terdakwa I RIZKI SUMPENA Bin ASEP SUPARMAN dan Terdakwa II ARMANDO HARIADI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Jl. Fatahillah II No. 28a, Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan teman kerja sebagai pegawai di Rehabilitasi Swasta Bina Nusantara yang sedang membicarakan mengenai gaji yang belum dibayarkan selama 2 (dua) bulan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki uang. Kemudian hari Sabtu pada tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil yang digunakan oleh pengemudi Go Car dengan mengajak Terdakwa II. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 09 november 2025 sekitar pukul 13.49 wib, Terdakwa I memesan mobil taksi online melalui aplikasi Go Car didampingi oleh Terdakwa II dengan titik jemput di Jl. Fatahillah II No. 28a, Tanah Baru Kecmatan Beji Kota Depok menuju Terminal Bayangan Pasar, Susukan Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur dengan nomor pemesanan RB-3015642-85730175 sehingga didapatkan Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan nomor driver 701732411 menggunakan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T No. Polisi B-1532-ZFW Tahun 2015 warna hitam metalik No. Rangka MH1M5E4JFK004784, No. Mesin 1NRF033753. Kemudian, Terdakwa I telah mempersiapkan tali tambang berwarna merah dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang diserahkan kepada Terdakwa II yang akan mengeksekusi Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA. Kemudian, sekitar pukul 14.00 Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA datang menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dengan diarahkan untuk memarkirkan mobil ke dalam garasi dengan tujuan tidak terlihat oleh orang lain sehingga Terdakwa II langsung naik ke bangku belakang penumpang yang berada di belakang pengemudi dan langsung menjerat Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan tali tambang berwarna merah yang telah disiapkan membuat Terdakwa I panik sehingga segera memukul Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA pada bagian kepala dan badan sampai tersungkur dibawah dashboard mobil. Kemudian, Terdakwa I langsung mengambil alih kemudi dan Terdakwa II berpindah ke bangku depan untuk mengamankan Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan posisi melengkung dada korban diinjak dan kedua kaki keatas. Terdakwa I mengemudikan mobil tanpa arah tujuan sehingga pada sekitar pukul 15.45 wib Terdakwa I menghapus aplikasi Gojek untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya berada di wilayah Bekasi bensin mobil sudah menipis dan Terdakwa I menjual handphone Samsung milik korban dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli bensin, mengisi e-toll, dan membeli minum. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II menutupi Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan bedcover berwarna biru dengan tujuan kaki korban tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di tol jagorawi tepatnya Km. 30 dengan kondisi mobil yang sudah mulai mogok sehingga mulai menepi ke pinggir jalan tol. Terdakwa I turun dan membuka pintu penumpang untuk menutupi Terdakwa II dengan berdiri di belakang mobil untuk menghalangi penglihatan orang lain yang akan membuang korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan cara Terdakwa II mengikat pergelangan tangan dan kaki serta menutup mulut Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan lakban. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong mobil yang tidak bisa hidup dikarenakan mogok menuju gate keluar Tol Sentul Utara sehingga menemui petugas Security yaitu Sdr. THAUFIK untuk meminta bantuan menderek mobil yang mogok menggunakan jasa derek yaitu Sdr. RAMDAN HIDAYATULLAH dan Sdr. RIKI untuk dibawa ke bengkel terdekat dengan kesepakatan biaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki mobil milik korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menuju bengkel di daerah Citeureup, setibanya di bengkel bertemu dengan pemilik bengkel yang mengatakan mobil harus turun mesin dengan biaya perbaikan antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan mobil tersebut di bengkel milik Sdr. ASEP AHMAD NURDIN dengan Terdakwa I meminjam uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ASEP AHMAD NURDIN untuk ongkos menuju Terminal Kampiung Rambutan untuk melarikan diri ke daerah Ciamis.
  • Bahwa peran Terdakwa I adalah membuat rencana, melakukan pemesanan terhadap korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan aplikasi Gojek untuk memesan Go Car Ekspress, mengemudikan mobil hasil kejahatan, menjual handphone milik korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dan menutupi pandangan orang lain pada saat Terdakwa II membuang korban di pinggir Tol Jagorawi KM 30-800 Kp. Leuwinutug RT 003/003 Desa Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor. Sedangkan peran Terdakwa II adalah mengeksekusi korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan menggunakan talo tambang yang disiapkan oleh Terdakwa I dan mengikat pergelangan tangan dan kaki serta menutup mulut korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA sevelum dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi KM 30-800 Kp. Leuwinutug RT 003/003 Desa Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor.
  • Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor R/0024/Sk.B/XI/2025/IKF yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri terhadap jenazah atas nama UJANG ADIWIJAYA pada tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Asri M. P. Sp. F.M. selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia lima puluh tujuh tahun dalam keadaan pembusukan. Pada pemeriksaan luar, terdapat bengkak pada kepala, luka-luka lecet pada wajah, telinga, bibir, kedua anggota gerak atas, pinggang, dan paha kanan serta memar-memar pada bibir atas dan bawah, dasar mulut dan dagu, dada, punggung, pinggang, dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul. Terdapat lecet tekan pada daerah pipi kanan dan leher sisi kanan akibat kekerasan tumpul yang menurut cirinya disebabkan oleh penekanan benda sejenis tali. Ditemukan warna kebiruan pada jaringan di bawah kuku, dan adanya bercak-bercak pendarahan pada hamper seluruh punggung. Selanjutnya, pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah di daerah kulit kepala bagian dalam, dasar mulut, dan otot leher akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pendarahan di bawah selaput lunak otak dan perbendungan pada organ dalam. Sebab mati pada pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul yang menutupi daerah mulut dan hidung, yang menyebabkan tersumbatnya jalan nafas sehingga mati lemas. Adanya kekerasan tumpul pada daerah kepala bagian belakang yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput lunak otak dapat memperberat kondisi korban. Perkiraan waktu kematian sekitar dua belas hingga dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenasah.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023. --

 

A T A U

KETIGA

 

--- Bahwa Terdakwa I RIZKI SUMPENA Bin ASEP SUPARMAN dan Terdakwa II ARMANDO HARIADI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Jl. Fatahillah II No. 28a, Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan teman kerja sebagai pegawai di Rehabilitasi Swasta Bina Nusantara yang sedang membicarakan mengenai gaji yang belum dibayarkan selama 2 (dua) bulan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki uang. Kemudian hari Sabtu pada tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil yang digunakan oleh pengemudi Go Car dengan mengajak Terdakwa II. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 09 november 2025 sekitar pukul 13.49 wib, Terdakwa I memesan mobil taksi online melalui aplikasi Go Car didampingi oleh Terdakwa II dengan titik jemput di Jl. Fatahillah II No. 28a, Tanah Baru Kecmatan Beji Kota Depok menuju Terminal Bayangan Pasar, Susukan Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur dengan nomor pemesanan RB-3015642-85730175 sehingga didapatkan Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan nomor driver 701732411 menggunakan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T No. Polisi B-1532-ZFW Tahun 2015 warna hitam metalik No. Rangka MH1M5E4JFK004784, No. Mesin 1NRF033753. Kemudian, Terdakwa I telah mempersiapkan tali tambang berwarna merah dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang diserahkan kepada Terdakwa II yang akan mengeksekusi Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA. Kemudian, sekitar pukul 14.00 Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA datang menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dengan diarahkan untuk memarkirkan mobil ke dalam garasi dengan tujuan tidak terlihat oleh orang lain sehingga Terdakwa II langsung naik ke bangku belakang penumpang yang berada di belakang pengemudi dan langsung menjerat Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan tali tambang berwarna merah yang telah disiapkan membuat Terdakwa I panik sehingga segera memukul Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA pada bagian kepala dan badan sampai tersungkur dibawah dashboard mobil. Kemudian, Terdakwa I langsung mengambil alih kemudi dan Terdakwa II berpindah ke bangku depan untuk mengamankan Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan posisi melengkung dada korban diinjak dan kedua kaki keatas. Terdakwa I mengemudikan mobil tanpa arah tujuan sehingga pada sekitar pukul 15.45 wib Terdakwa I menghapus aplikasi Gojek untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya berada di wilayah Bekasi bensin mobil sudah menipis dan Terdakwa I menjual handphone Samsung milik korban dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli bensin, mengisi e-toll, dan membeli minum. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II menutupi Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan bedcover berwarna biru dengan tujuan kaki korban tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di tol jagorawi tepatnya Km. 30 dengan kondisi mobil yang sudah mulai mogok sehingga mulai menepi ke pinggir jalan tol. Terdakwa I turun dan membuka pintu penumpang untuk menutupi Terdakwa II dengan berdiri di belakang mobil untuk menghalangi penglihatan orang lain yang akan membuang korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan cara Terdakwa II mengikat pergelangan tangan dan kaki serta menutup mulut Korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan lakban. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong mobil yang tidak bisa hidup dikarenakan mogok menuju gate keluar Tol Sentul Utara sehingga menemui petugas Security yaitu Sdr. THAUFIK untuk meminta bantuan menderek mobil yang mogok menggunakan jasa derek yaitu Sdr. RAMDAN HIDAYATULLAH dan Sdr. RIKI untuk dibawa ke bengkel terdekat dengan kesepakatan biaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki mobil milik korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menuju bengkel di daerah Citeureup, setibanya di bengkel bertemu dengan pemilik bengkel yang mengatakan mobil harus turun mesin dengan biaya perbaikan antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan mobil tersebut di bengkel milik Sdr. ASEP AHMAD NURDIN dengan Terdakwa I meminjam uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ASEP AHMAD NURDIN untuk ongkos menuju Terminal Kampiung Rambutan untuk melarikan diri ke daerah Ciamis.
  • Bahwa peran Terdakwa I adalah membuat rencana, melakukan pemesanan terhadap korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA menggunakan aplikasi Gojek untuk memesan Go Car Ekspress, mengemudikan mobil hasil kejahatan, menjual handphone milik korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dan menutupi pandangan orang lain pada saat Terdakwa II membuang korban di pinggir Tol Jagorawi KM 30-800 Kp. Leuwinutug RT 003/003 Desa Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor. Sedangkan peran Terdakwa II adalah mengeksekusi korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA dengan menggunakan talo tambang yang disiapkan oleh Terdakwa I dan mengikat pergelangan tangan dan kaki serta menutup mulut korban Sdr. UJANG ADIWIJAYA sevelum dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi KM 30-800 Kp. Leuwinutug RT 003/003 Desa Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor.
  • Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor R/0024/Sk.B/XI/2025/IKF yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri terhadap jenazah atas nama UJANG ADIWIJAYA pada tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Asri M. P. Sp. F.M. selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia lima puluh tujuh tahun dalam keadaan pembusukan. Pada pemeriksaan luar, terdapat bengkak pada kepala, luka-luka lecet pada wajah, telinga, bibir, kedua anggota gerak atas, pinggang, dan paha kanan serta memar-memar pada bibir atas dan bawah, dasar mulut dan dagu, dada, punggung, pinggang, dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul. Terdapat lecet tekan pada daerah pipi kanan dan leher sisi kanan akibat kekerasan tumpul yang menurut cirinya disebabkan oleh penekanan benda sejenis tali. Ditemukan warna kebiruan pada jaringan di bawah kuku, dan adanya bercak-bercak pendarahan pada hamper seluruh punggung. Selanjutnya, pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah di daerah kulit kepala bagian dalam, dasar mulut, dan otot leher akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pendarahan di bawah selaput lunak otak dan perbendungan pada organ dalam. Sebab mati pada pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul yang menutupi daerah mulut dan hidung, yang menyebabkan tersumbatnya jalan nafas sehingga mati lemas. Adanya kekerasan tumpul pada daerah kepala bagian belakang yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput lunak otak dapat memperberat kondisi korban. Perkiraan waktu kematian sekitar dua belas hingga dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenasah.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (4) KUHP 2023. --

Pihak Dipublikasikan Ya