Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
404/Pdt.P/2024/PN Cbi Nurhidayah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 404/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama  anak Pemohon  pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor: 3173-LU-04102017-0035  tertulis Azka Bayu Saputra untuk dibetulkan menjadi Alzam Bayu Al-Maghfira;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat Pembetulan Nama pada Akta Kelahiran  anak Pemohon dengan Nomor: 3173-LU-04102017-0035  yang tertulis Azka Bayu Saputra untuk dibetulkan menjadi  Alzam Bayu Al-Maghfira;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak